Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Kejaksaan Masih Cari Novum PK Muchdi


Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono saat sidang kasus pembunuhan aktifis HAM Munir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, ( 18/11). ANTARA/ Ujang Zaelani

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Muchdi Purwopranjono. Alasannya, kejaksaaan belum memperoleh novum atau bukti baru perkara terdakwa kasus pembunuhan Munir itu.

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, novum atau bukti baru yang belum terungkap di persidangan menjadi syarat jika akan mengajukan PK. �Novum menjadi landasan hukum untuk pengajuan PK,� ujarnya seusai membuka Turnamen Futsal Forwaka Cup di Grand Futsal Kuningan, Sabtu (12/2).

Munir, aktivis hak asasi manusia, tewas terbunuh di atas Pesawat Garuda pada September 2004. Saat itu, dia dalam perjalanan menuju Belanda untuk melanjutkan sekolah. Dalam kasus ini, sejumlah pihak menjadi terdakwa. Salah satunya, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Pr. Pada persidangan Desember 2008, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Munir. Atas putusan tersebut, pada 2009 Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi kejaksaan ditolak. Muchdi tetap divonis bebas.

Setelah kasasi ditolak, kejaksaan berencana mengajukan PK sebagai upaya hukum untuk membuka kembali kasus Munir. Darmono mengatakan, kejaksaan tentunya berupaya dan mempertimbangkan PK. �Kalau kasasi bisa dilakukan karena alasan kesalahan hakim. Tapi kalau PK, harus ada alat bukti yang belum pernah diungkap selama persidangan,� ujar Darmono menjelaskan.

Isma Savitri


Reply With Quote
  #2  
Old 12th February 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
memberi cabe sbg apresiasi utk TS

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:16 AM.


no new posts