TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Aset mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah berkas ke Bank Dunia, untuk mempermudah penyitaan aset mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner, Swiss, senilai US$ 155,9 juta.
Berkas itu, kata Darmono, diserahkan pihaknya dalam pertemuan dengan Bank Dunia pekan lalu. �Kemarin kami sudah berikan kopi salinan putusan Hesham-Rafat (dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) itu,� ujarnya usai membuka Turnamen Futsal Forwaka Cup di Grand Futsal Kuningan, Jakarta, Sabtu (12/2).
Dengan memberikan salinan putusan Hesham-Rafat saat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Darmono berharap Bank Dunia bisa membantu percepatan proses penyitaan aset, dengan menjelaskan pada Bank Dressdner bahwa kasus Century adalah kasus pidana.
�Di Swiss, kasus itu masih dianggap perdata. Oleh karena itu, peluang-peluang yang bisa diberikan oleh Bank Dunia dalam rangka memfasilitasi itu, kami harapkan. Tapi di sisi lain, gugatan perdata harus tetap jalan,� kata dia.
Seperti diberitakan, saat ini Bank Century, yang sudah berubah nama menjadi Bank Mutiara, sedang menghadapi perkara perdata di Swiss, melawan perusahaan setempat, Telltop. Darmono menjelaskan, soal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Mutiara.
�Barangkali berkas yang diperlukan (yang harus diserahkan Bank Mutiara ke pengadilan di Swiss) sudah diserahkan. Tapi akan kami cek ke Bank Mutiara, sejauh mana langkah-langkah hukum dalam rangka gugatan perdata itu,� ujar Darmono.
Beberapa waktu lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, untuk gugatan perdata, pengadilan di Swiss meminta pemerintah Indonesia untuk melengkapi berkas. Bahan-bahan tersebut adalah syarat teknis yang memang harus dipenuhi pihak pemohon penyitaan aset.
Karena berbagai tahap belum dilewati, proses penyitaan aset diperkirakan Darmono belum bisa kelar dalam waktu dekat. Beda dengan proses penyitaan aset Century di Hongkong, yang tinggal selangkah lagi rampung. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pernyataan keberatan dari Hesham, Rafat, dan Robert Tantular.
Isma Savitri