TEMPO Interaktif, Jakarta- Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, Kepolisian mengantongi barang bukti baru kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Barang bukti itu bisa dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali putusan Muchdi Pr.
Bukti itu, kata Haris saat dihubungi, Sabtu (12/4), berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi dengan terpidana kasus Munir lainnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang bisa merujuk pada keterlibatan Muchdi dalam kasus Munir.
"Tapi kami nggak punya bukti itu. Buktinya ada di Kepolisian. Kami tahunya dari Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir)," ujar Haris.
Saat itu, kata Haris, Kasum melakukan audiensi dengan Kepala Polri ketika itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Pada Kasum, BHD mengaku, pihaknya menyimpan barang bukti tersebut.
"BHD bilang ada bukti yang bisa digunakan untuk itu. Kontras memang nggak menyimpan buktinya, tapi kami punya rekaman pernyataan BHD yang mengatakan punya bukti baru," ujarnya.
Kemarin Kontras bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief dan sejumlah pejabat Kejaksaan, di Kejaksaan Agung. Salah satu yang dibahas adalah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah diterima Kejaksaan, dan bisa ditindaklanjuti dengan PK.
"Kami mengingatkan Basrief karena sudah ada putusan MA, maka Kejaksaan seharusnya bisa berupaya PK. Kami bilang ada peluang PK karena memang ada bukti baru," ujarnya.
Dalam pertemuan lalu, kata Haris, Kontras tidak menyampaikan pada Kejaksaan soal adanya rekaman pembicaraan Muchdi-Pollycarpus yang dikantongi Polri. "Tapi Kejaksaan tentunya setelah ini minta Polri. Kan prosedur hukumnya begitu."
Sebelumnya, eks Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi pada 2008 lalu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Munir. Kejaksaan pun mengajukan Kasasi pada 2009. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan Kejaksaan tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK putusan Muchdi. Karena itu Kejaksaan akan berupaya untuk menemukan bukti baru sebagai syarat bisa diajukannya PK.
Isma Savitri