Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 13th February 2011
metamorfosis's Avatar
metamorfosis
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 221
Rep Power: 0
metamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophetmetamorfosis is Ceriwis Prophet
Default Jaksa Memeras untuk Anak Yatim


Jaksa Dwi Seno Widjanarka (DSW). TEMPO/Aditia Noviansyah


TEMPO Interaktif, Jakarta -- Jaksa Dwi Seno Widjanarko, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Tangerang Selatan, Jumat malam lalu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai Bank Rakyat Indonesia, Agus Suharto.

"Hanya jaksanya yang menjadi tersangka. Kasusnya pemerasan," kata Wakil Ketua Komisi Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Dwi, jaksa di Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 50 juta dalam amplop berwarna cokelat dari Agus. Pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, ini diduga terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan kredit senilai Rp 50 juta.

Kemarin sore, Dwi dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama 17 jam. Menurut pengacaranya, Syaiful Hidayat, uang yang diterima Dwi tidak ada kaitannya dengan kasus hukum.

"(Uang itu) untuk anak yatim dan majelis," kata Syaiful. Ia menambahkan, Dwi adalah pengelola sejumlah kegiatan keagamaan dan panitia pembangunan masjid. "Saya mau cek proposal (kegiatan keagamaan) untuk pembuktian," katanya.

Menurut Syaiful, berdasarkan keterangan Dwi, inisiatif pemberian donasi berasal dari Agus. Tapi, menurut KPK, Dwi-lah yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan pemerasan.

Tertangkapnya Dwi membuat Wakil Jaksa Agung Darmono prihatin karena masih ada jaksa yang belum berkomitmen menegakkan hukum. Tapi ia menolak disebut kecolongan. �Artinya, pengawasan belum berhasil sepenuhnya,� katanya.

Kepala Kejaksaan Tangerang Chaerul Umar mengatakan, Dwi akan diberhentikan sementara. �Kami akan membantu KPK mempermudah proses pemeriksaan,� katanya.

Dwi terhitung baru dua tahun bertugas di Kejaksaan Tangerang. Sebelumnya, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Bambang Setyadi, ia bertugas di Kejaksaan Martapura, Kalimantan Selatan.

�Di Tangerang, ia sebagai jaksa fungsional di bawah seksi intelijen, namun sering menangani perkara pidana khusus dan umum,� kata Bambang, yang Jumat pagi masih bertemu dengan Dwi di kantor.

Dwi ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.00 setelah diintai KPK sejak pukul 17.00. Agus kemudian menyerahkan amplop cokelat di pinggir jalan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah menerima amplop itu, Dwi pergi, dan dikejar tim KPK. Sempat terjadi kejar-kejaran sebelum Dwi tertangkap.

DIANING SARI | JONIANSYAH | AYU CIPTA | ISMA SAVITRI | RIRIN AGUSTIA



Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts