
17th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Whistleblower Bisa Bebas dari Tuntutan Hukum
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa (kanan), rapat koordinasi dengan Menkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/06).[TEMPO/Dwi Narwoko]
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Whistleblower atau pelapor pertama yang membongkar suatu kasus hukum nantinya bisa bebas dari tuntutan hukum. Insentif itu digagas untuk menarik orang agar lebih berpartisipasi dalam membongkar kejahatan. Soal pembebasan dari tuntutan itu bakal dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pelapor dimungkinkan untuk dibebaskan dari hukuman apabila yang dilaporkan sangat menentukan kepastian mengenai tindak pidana korupsi," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, Rabu 16 Februari 2011.
Sebelum jumpa pers, Kuntoro menerima Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan anggota LPSK, Teguh Soedarsono. Keduanya datang untuk berdiskusi dan meminta dukungan Satgas perihal upaya LPSK merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi.
Satgas, menurut Kuntoro, mendukung revisi undang-undang tersebut. Dengan begitu, LPSK bakal lebih kuat dan bisa membantu penegakan hukum di Indonesia. "Kita dukung LPSK agar kuat. Selama ini belum ada sesuatu yang menggigit kalau bicara perlindungan saksi," ujarnya.
Insentif yang lain, Semendawai menambahkan, bila pelapor kasus tersebut tetap harus menjalani pidana, ia akan mendapat pengurangan hukuman (remisi) yang lebih banyak dibanding narapidana lainnya. Apabila remisinya lebih banyak, pembebasan bersyarat bagi yang bersangkutan juga akan lebih cepat.
"Satgas dan LPSK sepakat, perlindungan hukum bagi whistleblower perlu diintegrasikan dalam kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat,� kata Semendawai. �Kami akan segera membicarakan hal ini dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia."
Ada sejumlah syarat yang bisa meringankan hukuman bagi whistleblower jika ia dinyatakan bersalah. Antara lain, dia memberikan informasi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan, serta laporannya berdampak besar bagi kepentingan negara. �Dia pun haruslah bukan aktor intelektual tindak pidana tersebut. Lantas, ia tak ingin mengulangi kejahatannya itu,� kata Semendawai.
Menurut Sekretaris Satgas Denny Indrayana, tanpa adanya program perlindungan saksi pelapor yang baik, upaya pemberantasan mafia hukum tidak akan pernah sukses. "Jadi, ini salah satu elemen kunci dalam pemberantasan mafia hukum," katanya.
Penyempurnaan aturan tentang perlindungan saksi hanya merupakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi. Poin lainnya, menurut Semendawai, adalah penguatan peran dan kewenangan LPSK dalam menjalankan mandat perlindungan saksi, serta penguatan kapasitas kelembagaan LPSK. �Lembaga ini memerlukan sumber daya manusia, struktur organisasi, plus sarana dan prasarana yang layak untuk mampu melaksanakan tugasnya,� katanya.
BUNGA MANGGIASIH | EKO ARI | DWI WIYANA
|
|