ajeb ndan, jarang - jarang nih ada aparat yang dapet vonis hukuman...
biasanya kan saling melindungi, kecuali kasus om susno lho ndan...
semoga ini bisa jadi awal yang indah buat hukum dan keadilan di INDONESIA...
Spoiler for berita:
Totok Budi S, oknum anggota Polda Jateng berpangkat Inspektur Dua dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas perkara pencabulan disertai kekerasan psikis kepada anak di bawah umur.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta atau diganti kurungan 3 bulan penjara bila yang bersangkutan tidak membayar denda tersebut.
Putusan sidang Totok dibacakan Hakim Ketua Toni Pribadi SH MH didampingi FX Hanung Dwi Wibowo SH MH dan Alimin Ribut S sebagai hakim anggota serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum Toha Yasir SH dan tiga penasihat hukum terdakwa, antara lain Adi Nur Rahman SH dan Tri Yono SH di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (8/6) siang.
"Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti secara sadar dan meyakinkan melakukan pencabulan disertai ancaman terhadap saksi korban yang saat itu masih berusia di bawah umur," tutur Toni Pribadi saat membacakan putusan atas perkara terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim melalui FX Hanung membacakan fakta, peristiwa bermula saat terdakwa menghampiri saksi korban, E (16) siswi sebuah SMA swasta di Pati yang saat itu tengah menunggu bus di dekat sekolahnya pada 22 Januari 2008, siang. Saat itu Totok masih berdinas di Polres Pati.
Dirayu Dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Silver dan berseragam lengkap, terdakwa membujuk saksi E agar mau diantarnya pulang ke rumah. Akhirnya E bersedia diantarkan, masuk ke dalam mobil dan duduk di samping terdakwa. Tak langsung diantar pulang, E malah diajak ke Margorejo (tempat yang biasa dijadikan parkir truk) dan memakirkan mobilnya di tempat yang dianggap sepi dan aman.
"Saksi korban dirayu agar mau difoto melalui kamera handphone terdakwa dengan membuka kancing bajunya hingga setengah telanjang," kata FX Hanung. Setelah peristiwa itu, E tak diantar pulang dan malah diajak ke rumah kos milik Beni, teman terdakwa.
Menurut keterangan E, Hanung menguraikan, terdakwa memaksa E untuk melepaskan pakaian dan mulai mencabulinya. Bila tidak bersedia melayani, terdakwa mengancam akan menyebarluaskan foto setengah telanjang tadi kepada semua orang termasuk kepada kedua orang tua E.
Atas vonis itu, Totok menyatakan banding. Ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Hal senada juga disampaikan Adi Nur Rahman. Menurutnya, majelis hakim kurang mempertimbangkan pledoi dari pihak terdakwa.
ane ga simpati ame polisi ndan! klo anak2 bawang jatuh hukumanny cepat dan keras... coba klo ame yg atasan2 ny... lambat bertele2 kdg2 beku beritany... gitu... tq sharedny ndan!