
23rd February 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Feb 2011
Posts: 1,120
Rep Power: 38
|
|
5 Jaksa Bahasyim Kena Hukuman Disiplin

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung hanya mengenakan hukuman disiplin kepada para jaksa penuntut umum yang pernah menangani perkara terdakwa Bahasyim Assifie, mantan pejabat pajak dan Bappenas. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejakgung tak menemukan bukti adanya pidana yang dilakukan para jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Nurrochmad, mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima jaksa. Jaksa Immanuel Rudi Pailiang, Jaksa Fachrizal dan Jaksa Henny terbukti melanggar disiplin tingkat sedang dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Sedangkan Jaksa Sutikno dan Fery Mutakhir kena hukuman disiplin berupa teguran tertulis," ucap Nurrochmad di Kejaksaan Agung, Rabu (23/2/2011). Dikatakan Nurrochmad, hukuman telah disampaikan kepada atasan masing-masing.
Nurrochmad menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan mereka adalah tidak bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketika ditanya mengenai adanya dugaan suap seperti yang dikatakan Jamwas Marwan Effendi, dia menjawab, "Kalau masalah penyuapan tentu sudah masuk ke pidana. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti yang mengarah kesana. Yang terbukti hanya masalah perbuatan tercela."
Nurrochmad mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Jaksa Yoseph Nur Edie ikut menangani kasus Bahasyim. "Padahal sesungguhnya bukan. Dia dalam pemeriksaan ini juga tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman. Nama Hidayatullah (mantan Aspidsus DKI) yang selalu disebut-sebut (terima suap) juga tidak ikut dijatuhi hukuman karena tidak terbukti," ucap dia.
Seperti diberitakan, kasus itu bermula ketika jaksa menunda pembacaan tuntutan untuk Bahasyim hingga tiga kali. Saat itu, Bahasyim dituntut 15 tahun penjara. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan penjara selama 10 tahun. Bahasyim banding atas vonis itu.
|
SUMBER
|