Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 17th February 2010
skillfulmen's Avatar
skillfulmen skillfulmen is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Somewhere Over The Rainbo
Posts: 1,683
Rep Power: 19
skillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baikskillfulmen memiliki reputasi yang sangat baik
Default Hadi Poernomo Terima Hibah Sampai Rp 13 M Saat Jadi Pemeriksa Pajak

Hadi Poernomo Terima Hibah Sampai Rp 13 M Saat Jadi Pemeriksa Pajak




Jakarta - Ketua BPK Hadi Poernomo tengah disorot. Tidak lain terkait data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya pada 2001 yang diperbaharui pada 2006. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun ikut mempertanyakan besarnya hibah yang diterima Hadi.

"Terbanyak saat menjadi pemeriksa pajak, sejak tahun 1987 Rp 13,21 miliar," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/2/2010).

ICW juga merinci hibah yang diterima Hadi berdasarkan laporan data LHKPN, saat menjabat Direktur Jendral Pajak (Feb 2001 - April 2006) menerima hibah Rp 884.174.000 dan Rp 334.983.000.

Saat menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak pada Direktorat Pemeriksaan Pajak di Jakarta, sejak tahun 1998 Rp 370.000.000. Saat menjabat Pemeriksa Pajak di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak di Jakarta sejak tahun 1987 sebesar Rp 13.212.364,000.

Saat menjadi Kepala Seksi Keberatan di Kantor Pajak Balikpapan sejak tahun 198, hibah yang ditrima Hadi sebesar Rp 8.689.088.000. Dan saat menjadi Pemeriksa Pajak di Kantor Pusat, sejak tahun 1966 Rp 1.991.850.000, serta tanpa keterangan tahun Rp 798.855.000.

"Kita berharap HP mengklarifikasi pada publik data yang sebenarnya, terutama update setelah pelaporan tahun 2006 ini," tutup Febri.

Hadi, Selasa (16/2/2010) kemarin, menjelaskan kepada wartawan bahwa hibah tersebut bersumber dari orang tuanya. Hibah itu didapatkannya dari tahun 1983-1985. Waktu itu dirinya belum menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Hibah tersebut lantas dijualnya untuk berinvestasi.

"Itu dari orang tua. Kalau warisan kan dari orang tua yang meninggal, tapi dari orang tua yang masih hidup itu namanya hibah. Pakai akta dan ganti notaris. Uang hibah kan kalau banyak, diputer-puter masa nggak boleh buat usaha? Itu diinvestasikan lalu berkembang," jelasnya.

(ndr/iy)

ayo pak pung, jelasin sumber hartanya tuh, biat pada ga su'uzon..

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:59 AM.


no new posts