Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th February 2011
freemasonry's Avatar
freemasonry freemasonry is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 261
Rep Power: 237
freemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophet
Default David Tobing Ogah Ganti Rugi Duit


Susu Formula (ilustrasi: Unay Sunardi)


TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara publik David Tobing, yang mengajukan gugatan pengungkapan merk susu formula yang mengandung bakteriEnterobacter sakazakiimenolak usulan ganti rugi uang yang disarankan Mahkamah Agung.

"Tidak mau (ganti rugi uang), kerena tergugat itu menjalani hukuman," ujarnya yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Menurut David, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor telah melawan hukum. Perbuatan melawan hukum karena ketiga institusi tersebut tak mau mengungkap merek susu formula yang berbakteri sesuai dengan kasasi Mahkamah Agung sehingga meresahkan masyarakat. Kemudian, dia melanjutkan, ketiganya dihukum untuk membeberkan merek susu tersebut.

"Kalau tak mau menjalani, kami lanjutkan pidana," ujar David. Artinya, kata dia, Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, dan Rektor IPB akan dilaporkan ke pengadilan.

David berencana akan mengajukan annmaning (dipanggil Pengadilan untuk ditegur) terhadap sikap IPB tersebut pada pekan depan. Jika ketua Pengadilan tak mampu memaksa IPB untuk membuka merek susu formula yang diduga berbakteri tersebut, maka David maju ke proses pidana.

Menurut David, kasus susu formula ini harus menjadi pekerjaan rumah yang dibereskan Mahkamah. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, maka Mahkamah berwenang untuk eksekusi. "Tak ada alasan mengatakan suatu putusan tak bisa dieksekusi," kata dia. Mahkamah didesak mencari jalan keluar agar pihak tergugat mau menjalankan eksekusinya.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa hari ini menjelaskan bahwa pada kasus susu formula yang diduga berbakteri, Pengadilan tak bisa memaksa pihak yang kalah dalam hal ini, IPB, Kementerian Kesehatan, dan BPOM. Alasannya, dalam hukum acara perdata, tidak ada upaya paksa tanpa bantuan yang bersangkutan.


Kondisi ini berbeda dengan sita paksa seperti ada kewajiban pihak yang kalah agar menyerahkan gedung atau mobil. Maka pengadilan diwakili juru sita dan polisi bisa datang untuk menyita. Tapi kalau disuruh mengumumkan, tapi tidak mengumumkan, tidak bisa ditarik atau ditodong dengan pistol untuk umumkan. "Itu tidak ada di hukum acara perdata, itu tidak dikenal," ujarnya.

Dianing Sari



Reply With Quote
  #2  
Old 24th February 2011
freemasonry's Avatar
freemasonry freemasonry is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 261
Rep Power: 237
freemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophet
Default

Pesan TS:

Spoiler for pesan:

klo repost silahkan diclosed
klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan dibaca dan dicoment
memberi melon kepada TS

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:52 PM.


no new posts