Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default MK Tolak Permohonan Uji UU Otonomi Papua


Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) karena pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Papua bukan termasuk kekhususan Papua.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya di Jakarta , Rabu 2 Maret 2011.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilihan gubernur oleh DPRP tidak memenuhi kriteria kekhususan/keistimewaan yang melekat pada daerah itu baik dilihat dari asal-usul maupun latar belakangnya kekhususan itu.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan kekhususan provinsi Papua terkait pemilihan gubernur ini yang berbeda dengan daerah lain hanyalah calonnya harus orang asli Papua dan telah mendapat pertimbangan/persetujuan DPRP.

Sedangkan persyaratan dan mekanisme lainnya sama dengan yang berlaku di daerah lain di Indonesia.

"Seiring perubahan pemilihan kepala daerah secara langsung menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, ikut merubah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung di Papua lewat Perpu Nomor 1 Tahun 2008 itu," kata Zoelva.

MK juga mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup," kata Zoelva.

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo dan tiga pimpinan DPRP Papua Barat yakni Yoseps Yohan Auri, Robert Melianus, Jimmy Demianus Ijie.

Para pemohon ini menguji UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan penghapusan kewenangan DPRP untuk memilih gubernur dan wakil gubernur seperti diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No. 1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008.

Pemohon menilai penghapusan salah satu kewenangan DPRP itu telah merugikan hak konstitusional untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2011 karena Papua merupakan daerah khusus yang seharusnya berbeda dengan daerah lain, salah satunya penyebutan DPRD.

WDA | ANT


Reply With Quote
  #2  
Old 3rd March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG

memberi cabe sbg apresiasi utk TS

Reply With Quote
  #3  
Old 3rd March 2011
nuse63 nuse63 is offline
Newbie
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 5
Rep Power: 0
nuse63 mempunyai hidup yang Normal
Default

kebanyakan pasal ndaann
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:43 PM.


no new posts