
4th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Nasib Yusril Diputuskan Pekan Depan
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih dalam kajian Kejaksaan Agung. Basrief pun mengklaim, sejauh ini pihaknya belum memutuskan menghentikan perkara tersebut.
"Kata siapa mau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)? Kami masih fokus menelaah putusan Pak Romli (Atmasasmita, terpidana kasus Sisminbakum)," kata Basrief di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (4/3).
Berkas Romli yang sedang didalami Kejaksaan adalah hasil putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara, sehingga ia dinyatakan bebas dari hukuman.
Nantinya, hasil telaah berkas Romli akan digunakan Kejaksaan untuk menentukan nasib dua tersangka Sisminbakum, eks Menteri Kumham Yusril Ihza Mahendra, dan eks Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo, apakah akan dihentikan perkaranya, ataukah diajukan ke persidangan.
Basrief berjanji, nasib Yusril dan Hartono akan segera diputuskan Kejaksaan. "Minggu depan sudah ada kepastian, apa sikap yang dianggap paling pas oleh Kejaksaan," ujarnya.
Awal pekan ini Basrief berujar, sejauh ini segala kemungkinan masih terbuka untuk perkara Sisminbakum yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut. Jika dalam penyerahan tahap kedua jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut layak dimejahijaukan, maka berkas akan melaju ke pengadilan.
Namun jika jaksa akhirnya menyatakan tidak layak dilanjutkan penanganan perkaranya, maka Kejaksaan bisa menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan.
Seperti diberitakan, kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ditaksir mencapai Rp 378 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi yang terkumpul antara tahun 2001-2008. Dalam proyek Sisminbakum, 90 persen biaya akses mengalir ke PT SRD milik Gerard Yakobus dan Yohanes Waworuntu. Sedangkan Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM hanya kebagian sisanya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus Sisminbakum. Tiga di antaranya adalah eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Selain itu, ada Yohannes Woworuntu, eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika, dan Ali Amran Jannah, eks Ketua Koperasi Pegawai Dephuk dan HAM Pengayoman.
Di antara mereka, ada yang sudah menerima vonis. Yohanes dipidana hukuman penjara lima tahun, Romli divonis dua tahun penjara, Syamsuddin dihukum 1,5 tahun penjara, dan Zulkarnaen divonis setahun penjara.
Isma Savitri
|
|