FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() TANGERANG - Dua orang terdakwa dalam kasus pembagian sembako (Mie Instan) atas nama pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid- Andre Taulany, yakni Suswono Bin Taryan dan Acang Franky di tuntut hukuman dua bulan kurungan dan denda masing-masing Rp 1-1,5 juta, subsider 1 bulan penjara. Tuntutan ini karena dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tangsel membujuk warga agar memilih pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota tersebut. Dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tahan Simamora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto mengatakan, bahwa pada 4 Februari lalu, ketika Kota Tangsel sedang mempersiapkan PSU Pemilukada, Suswono selaku Ketua RT 03/05 , Perumahan Citra Prima, Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel terbukti telah membagikan mie instan kepada 77 Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya. "Mie Instan tersebut, ia peroleh dari Nur Hasan alias Acan alias Franky, relawan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota nomor urut 3 di salah satu sekolah taman kanak-kanak (TK) di Kampung Sengkol,"kata Sukamto, Kamis (10/3/2011). Di situ, lanjutnya Suswono bertanya kepada Franky, apa yang harus dikatakan kepada warga saat ia memberikan 10 buah mie intans yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam itu. Franky menjawab, "katakan saja, mie instan ini dari Franky, relawan pasangan calon nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany, didukung ya". Karenanya, kata Sukamto, Suswono yang juga sebagai anggota KPPS di Kecamatan Setu tersebut dituntut dengan hukuman 2 bulan penjara, denda Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan ini karena telah terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 2 No 32 tahun 2004, tentang pemilukada dengan cara mempengaruhi atau membujuk seseorang agar memilih salah satu pasangan calon. Adapun yang meringankan kedua terdakwa, selain mereka selama di persidangan sopan dan belum pernah dihukum, juga menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah sengaja membagi-bagikan mie instans untuk membujuk sesorang memilih salah satu calon. Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi tim pengacara merasa menyesal dan meminta kepada Majelis Hakim, Tahan Simamora agar di beri keringanan hukuman. "Kami tidak tahu akan menjadi seperti ini. Karenanya kami minta keringanan hukuman," kata Suswono dan Franky. Dengan begitu Majelis Hakim Tahan Simamora langsung menutup persidangan tersebut untuk dilanjutkan pada Senin (14/3/2011) mendatang, dengan materi putusan. "Kami harap pada sidang putusan nanti, terdakwa datang tepat waktu," kata Tahan Simamora kepada Franky. Ditanya soal tuntutan tersebut, Franky mengaku siap membayar daripada harus masuk bui. "Lebih baik saya bayar ketimbang dihukum kurungan," kata Franky sembari menuju mobil plat merah yang menunggunya di depan Pengadilan Negeri Tangerang. >>sumber<< |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Waduh kasian jg ya..uda publik figur malah melakukan praktek2 kongkalikong gini...
Mana bujuk make mie instant lg..Setau ane g salah pasangan ini jg yg minta dilakukan nya Pilkada Ulang di daerah tersebut..sekarang malah mereka yg buat kasus memalukan seperti ini...:stress Semoga bisa menjadi pelajaran buat calon2 pejabat agar tidak menghalalkan segala cara buat memperoleh kekuasaan & jabatan.. ![]() |
![]() |
|
|