FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : Kami ( personal / institusi ) menyediakan jasa-jasa perpajakan atau tax services meliputi: a. Tax Administration Services (TAS) Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya. b. Tax Consultation Services (TCON) Memberikan konsultasi baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait ( termasuk copy peraturan ) c. Tax Compliance Services (TCOM) Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT Masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan) d. Tax Planning and Saving (TPS) Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajaksesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Tax Due Diligence Review (TDDR) Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Tax Assessment Assistance (TAA) Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). g. Tax Audit (TAU) Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan. h. Tax Objection (TOB) Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil keputusan berupa Surat Keputusan Keberatan. i. Tax Appeal (TAP) Mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding. j. Tax Refund (TR/Restitution) Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak. k. Tax System and Procedure (TSDP) Menyusun system dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak. l. Tax Training Mengadakan pelatihan di bidang perpajakan untuk staf dan karyawan yang terkait dengan metode belajar yang praktis dan tepat guna secara in house training oleh tim ahli pengajar. Apabila membutuhkan jasa-jasa tersebut diatas silakan menghubungi kami melalui: [ email ] wisnuwe (at) gmail (dot) com => [email protected] [ sms ] atau melalui sms ke 0838 808 1900* *)harap tidak melakukan telepon karena nomor tidak dikenal tidak akan saya terima, jadi silakan tinggalkan nomor yang bisa dihubungi untuk kami telepon balik, trims |
![]() |
|
|