JAKARTA -- Polisi dilaporkan menangkap salah seorang cicit mantan Presiden RI, HM Soeharto, bernama Putri Aryanti Haryowibowo, Jumat malam, 18 Maret. Putri ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, bersama rekannya serta sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Putri adalah anak Ari Sigit. Hingga Minggu, 20 Maret, Putri masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Metro Jaya.
"Dari penangkapan Putri, barang buktinya 0,8 gram sabu-sabu. Dia cuma pemakai," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra, kemarin.
Sementara kuasa hukum Putri Aryanti Haryowibowo, Sandy Arifin, membantah jika sabu-sabu 0,8 gram yang ditemukan polisi adalah milik kliennya. Namun Sandy juga tidak mengatakan siapa pemilik narkoba itu.
"Masih pemeriksaan, saya tidak mau mendahului pemeriksaan polisi. Pokoknya, narkoba 0,8 gram itu bukan milik Putri," kata Sandy Arifin.
Sandy mengatakan, Putri ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat malam di Hotel Maharani bersama dua temannya. "Alhamdulillah, Putri baik-baik saja. Cuma dia perlu istirahat," kata Sandy Arifin terkait kondisi Putri. Sebelumnya, Anjan Pramuka Putra mengakui jajarannya telah menangkap Putri.