FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() SUMBER ![]() KOMPAS.com - Seharusnya, usia 13 tahun dimanfaatkan untuk belajar dan bermain. Namun, remaja yang satu ini malah harus memikul tanggung jawab �membantu� ibunya, Novita Kumalasari (34), menghidupi dua adiknya dan bapaknya yang sudah lama menganggur. Hanya saja, caranya yang keliru. Akibatnya remaja berinisial MAR ini harus berurusan dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena tertangkap basah mencuri ponsel. Untuk ukuran anak sebayanya, wajah MAR terlihat cukup bersih. Bahkan secara intelektual, ia tergolong anak pintar karena tercatat sebagai siswa kelas I SMP favorit di Gresik. �Ini ponsel kesembilan yang saya curi. Dan ini adalah kedua kalinya, saya dan ibu berurusan dengan polisi,� ujarnya, di Polres Gresik, Kamis (24/6). Ia mengaku mencuri karena disuruh ibunya. �Hasilnya untuk makan, jajan, serta beli susu adik saya yang berusia 40 hari,� katanya. Dalam aksinya, ia selalu memilih rumah yang pintunya terbuka dan selalu memberi salam untuk memastikan keadaan rumah. �Bila tiga kali tak disahuti, berarti rumah kosong. Saya masuk dan mencari barang yang gampang dibawa, seperti ponsel yang ditaruh di meja,� akunya. Novita mengaku bersalah karena telah menyuruh anaknya mencuri. Namun, dia berdalih, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Sebab, suaminya, Saiful, hanya seorang sopir angkot yang baru seminggu bekerja, setelah lama menganggur. Selain itu, dia harus menanggung tiga anaknya. �Uang hasil nyopir tak cukup untuk hidup, apalagi beli susu dan makan sehari-hari,� kilahnya. Kasus terakhir yang menyeret keduanya ke polisi, yakni ketika MAR mencuri ponsel di rumah Iswanto, 51, Jl Pasir 1 Perum Pongangan Indah, Manyar dan rumah Adi Priono, 48, warga Jl Randu, Perumahan Pongangan Indah, Kecamatan Manyar, Rabu (23/6) sore dan membawa sebuah ponsel. Namun, apes saat meninggalkan rumah Adi, warga memergokinya dan menangkapnya. �MAR kami jerat Pasal 362 KUHP, sedangkan ibunya dengan 362 KUHP jo 55,� tegas Kasat Reskrim AKP Fauzan Sukmawansyah.(san) |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Ibunya terkutuk....
emang ga bisa usaha yang lain ya? |
![]() |
|
|