FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Motor Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Motor. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
ada sdikit tips dan saran nih buat agan2 yang suka memodifikasi motornya.. hal2 disini ga bkin motor agan2 jadi keliatan copo koq. malah mungkin bisa sedikit membantu.. langsung aja gan.. Perkembangan produk sepeda motor dewasa ini bisa dikatakan cukup drastis, dilihat dari berbagai model dari merk-merk terkenal, tapi meskipun demikian banyak pecinta kendaraan beroda dua ini atau yang lasim disebut bikers masih belum puas dengan model yang ada, maka itu mereka membuat model-model yang sesuai dengan kreasi mereka sendiri ataupun dibantu oleh para modifikator. Menurut para bikers, memodifikasi kuda besi selain berguna untuk menyalurkan kreatifitas juga merupakan ajang penunjukan jati diri si-pengendara kuda besi tersebut, namun dalam prakteknya, memodifikasi tunggangan kesayangan sering tidak memperhatikan aspek savety (keamanan) dan ketidak sesuian dengan aturan yang berlaku. Untuk menghindari hal-hal diatas, berikut ini beberapa kaidah dalam memodifikasi motor : 1. Kuda besi haruslah dimodif oleh modofikator yang telah berpengalaman, sehingga perubahan terhadap rangka dapat diperhitunkan secermat mungkin, karena tanpa perhitungan yang matang dalam memodif si-kuda besi akan mengakibatkan hal yang sangat merugikan si-penunggannya, seperti misalnya motor tidak nyaman dikendarai, onderdil cepat rusak dan yang lebih riskan kecelakaan yang sangat fatal. 2. Pakailah onderdil modifikasi yang berkualitas, ini sangat penting untuk menjamin kualitas modifikasi itu sendiri, selain itu dapat menghindarkan para bikers dari kecelakaan dalam menunggangi kuda besinya. 3. Perubahan yang diberlakukan pada komponen motor tidak menghapus fungsi dasarnya, seperti misalnya perubahan pada lampu utama dan lampu stop, sparkboard, kaca spion dan lain-lain, karena banyak hasil modif yang mengurangi fungsi-fungsi dasar tersebut tadi atau bahkan menghilangkanya, selain melanggar aturan berlalulintas perubahan seperti ini juga dapat membahayakan si pengendara dan pengendara kendaraan lain. 4. Upayakan perubahan yang mencolok seperti warna motor dilaporkan kepada petugas yang berwenang untuk dimutasikan pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) agar terhindar dari masalah nantinya. sekian saran dari ane.. mungkin agan/sista mw nambahin?? sorry kalo ada salah kata, sorry juga kalo tampilannya biasa aja, ane bingung hrus digimanain.. komentar,saran dan kritik yg membangun akan membuat kaskus jd lbh baik. jgn lupa rate dan melonnya kalo berkenan.. trima kasih.. Terkait:
|
![]() |
|
|