Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 28th March 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Akbar Tandjung Hadiri Sidang Gubernur Sumut

Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung turut menghadiri sidang dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. "Saya kasih tahu saja supaya kau kuat, jaga kesehatan, banyak berdoa, ya terus dia bilang �iya bang�,"ujar Akbar kepada wartawan saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/3).


Akbar Tandjung tiba saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tengah berjalan selama satu jam. Tidak lama setelah Akbar memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Arifin meminta sidang untuk diskorsing sesaat. Keduanya kemudian menuju toilet selama kurang lebih 5 menit.

Golkar, lanjut Akbar, memberikan dukungan penuh kepada Syamsul. Dukungan salah satunya berupa penasehat hukum yang disediakan partai.

"Tapi kan ini sudah masuk persidangan kita serahkanlah, saya yakin lawyernya Syamsul itu juga melakukan komunikasi dengan penasehat hukum Golkar,"jelasnya. Sampai saat ini, Golkar juga masih mempertahankan posisi Syamsul di partai sebagai ketua DPD Golkar Sumatera Utara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Syamsul Arifin, hari ini kembali menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2000-2007 karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranga lain atau suatu korporasi. Adapun nilai korupsi tersebut mencapai Rp 98,71 miliar.

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul juga dibidik dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

RIRIN AGUSTIA


  #2  
Old 28th March 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
 
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG

memberi cabe sbg apresiasi utk TS

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts