Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th July 2010
stupid's Avatar
stupid stupid is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Location: ██
Posts: 7,919
Rep Power: 245
stupid has disabled reputation
Default Dayak Iban Penjaga Hutan Kapuas Hulu

Masyarakat Dayak Iban di pedalaman Kalimantan memanfaatkan pohon untuk rumah, obat dan makanan. Seperti yang dilaporkan wartawan BBC Sri Lestari, Dayak Iban memiliki sejumlah aturan yang menjaga kelestarian hutan adat.

Anak-anak suku Dayak Iban sering bermain memanfaatkan halaman depan rumah panjang di Dusun Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Saat BBC mendatangi dusun ini masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya penghuni rumah panjang. Selama masa berkabung warga dilarang melakukan berbagai aktivitas antara lain menyanyi dan berpakaian adat.
Spoiler for rumah panjang:


Rumah yang memiliki panjang sekitar 180 meter ini terlihat ramai karena dihuni oleh puluhan kepala keluarga, dari bayi hingga usia lanjut.

Meski sudah berusia sekitar 30 tahun, tiang-tiang utama rumah panjang yang terbuat dari kayu belian atau kayu ulin masih terlihat kokoh.

Menurut Tuai Adat Sungai Utik, Bandi, rumah panjang ini dibangun dari pohon-pohon yang berasal dari hutan di kawasan Sungai Utik.

"Kami tidak mempunyai uang untuk membeli kayu, maka kami menanam kayu untuk membuat bangunan. Di sini kami berkembang biak, beranak-bercicit, maka dari itu kami membutuhkan kayu," kata Bandi atau lebih dikenal dengan sebutan Pak Janggut.
Spoiler for pak janggut:


Wilayah hukum adat Iban Menua, Sungai Utik, memiliki luas sekitar 9,5 ribu hektar dan lebih dari separuhnya, yaitu 6 ribu hektar merupakan hutan lindung adat. Sisanya adalah pemukiman, hutan produksi dan hutan cadangan.

Raymundu Sremang Kepala Desa Batu Lintang menjelaskan tiga fungsi hutan tersebut.

"Yang merah ini merupakan hutan produksi, yang biru hutan cadangan kalau kayunya sudah habis ini sebagai cadangan, sedangkan hutan lindung tidak bisa diganggu gugat, termasuk masyarakat adat," kata Raymundu.


Kearifan lokal
Selama ini masyarakat Dayak Iban hidup dengan mengandalkan air yang mengalir di Sungai Utik dan hasil kebun serta ternak ayam dan babi. Seperti jamuan makan siang hari itu, berupa daun singkong, ketela, labu dan ayam.

Ladang mereka berada dekat di lokasi pemukiman atau di kawasan hutan produksi.

Melalui metode partisipatif, masyarakat Sungai Utik dibantu kalangan organisasi non-pemerintah, antara lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), membuat peta yang menunjukkan wilayah pembagian hutan adat.

Ketika diajak melihat ke hutan cadangan di Sungai Utik, yang ditumbuhi kayu meranti, kapur, ladan, dan beragam jenis rotan.

Akar-akar pohon yang saling menyatu menutup tanah di kawasan itu, membuat setiap orang harus ekstra hati-hati ketika berjalan di antara akar-akar pohon yang licin. Di antara rimbunan pohon juga terdengar sangat jelas suara serangga dan burung penghuni hutan.

Hutan cadangan ini dimanfaatkan antara lain untuk mengambil tanaman obat dan kayu api.

"Kayu ini berfungsi sebagai obat untuk anak kecil yang sakit kepala, dengan cara membantingnya dan akan keluar air untuk obat," kata Pak Janggut.

Kayu di kawasan hutan cadangan ini bisa dimanfaatkan, jika di hutan produksi tidak ada lagi kayu yang bisa diambil.

Sedangkan, kayu di hutan produksi bisa dimanfaatkan asalkan sesuai dengan hukum adat, dengan metode tebang pilih.

"Di sini sudah ada satu aturan, satu kepala keluarga maksimal satu tahun boleh menebang 30 batang," kata Raymundu Sremang.

Ditambahkan oleh Kepala Dusun Sungai Utik, Ambrosius Ambon, kalau pemanfaatan kayu untuk kepentingan komersil memiliki aturan yang berbeda.

"Kalau untuk dijual ada aturan sendiri, satu batang per kelompok atau per orang terkena biaya Rp 30 ribu," kata Ambrosius.

"Selain itu, sanksi adat berupa denda akan diberikan bagi para pelanggar," kata Raymundu, "didenda sebesar Rp 500 ribu, dan itu pernah terjadi."

Hutan adat
Menurut Pak Janggut, kawasan hutan lindung sama sekali tidak boleh ditebang untuk menjaga sumber air, alam dan kualitas udara di wilayah adat Sungai Utik.

"Hutan memberi kami air bersih, sehingga darah kami bersih. Tanah kami utuh, tanah menua dan tidak dibabat. Hutan kami menangkap karbon, gas yang beracun sehingga kami terlindung dan kami tidak terkena penyakit," kata dia.

Jika sungai tercemar, menurut Pak Janggut, Suku Dayak Iban yang akan menderita.

"Pencemaran lingkungan sungai, tanah, kayu, tapi siapa yang akan mengatasi limbah. Limbah merkuri mengalir melalui sungai dari puncak sampai kaki gunung, di makan masyarakat, siapa nanti yang bisa bertanggung jawab?"

Berbagai alasan itu pula yang membuat suku Dayak Iban di kawasan Sungai Utik menolak tawaran investor untuk mengubah hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit, yang banyak dibuka di kawasan perbatasan Sarawak Malaysia itu.

Berket kearifan menjaga hutan ini, Sungai Utik merupakan Hutan Adat yang pertama mendapat sertifikat ekolabel pada tahun 2008. Sertifikat ini diberikan Lembaga Ekolabel Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari. Salah satu anggota LEI, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Sujarni Alloy Ketua AMAN Kalimantan Barat mengatakan, kawasan Sungai Utik dan sekitarnya merupakan benteng terakhir hutan alam di Kalimantan Barat, dan butuh pengakuan dari pemerintah daerah dan pusat agar hutan adat bisa dipertahankan.

"Kearifan masyarakat adat dalam menyelamatkan bumi tidak didukung sepenuhnya dari sisi hak. Mereka tidak mau terkatung-katung hidupnya karena apa yang mereka upayakan kemudian dirampas orang lain hanya karena berdalih dasar administrasi kalau ini tanah negara dan tidak ada sertifikat. Karenanya dengan gampang penguasa memberi konsesi kepada pengusaha di atas meja tanpa persetujuan dari masyarakat," keluh Sujarni.

Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu belum mengetahui batas wilayah hutan adat di Sungai Utik, seperti disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu, Hasan.

"Sekarang dikaitkan dengan mau masuknya perusahaan HPH baru, mulai muncul istilah hutan adat. Saya rasa hutan adat itu tergantung pada musyawarah antara perangkat desa, tokoh adat, tokoh keagamaan dengan pemerintah daerah. Kalau bicara soal tanah adat saya sendiri bingung, tanah adat itu yang bagaimana," kata Hasan.

Berdasar UU Tentang Kehutanan No. 41/1999, kawasan hutan milik masyarakat adat dimasukkan dalam Hutan Negara, sementara hak masyarakat adat diabaikan.

Padahal, selama ini masyarakat adat yang membantu pemerintah menjaga hutan, karena pohon yang tumbuh di dalam hutan merupakan warisan bagi anak cucu di masa mendatang.

sumber


Last edited by stupid; 13th October 2010 at 06:08 AM.
Reply With Quote
  #2  
Old 13th October 2010
stupid's Avatar
stupid stupid is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Location: ██
Posts: 7,919
Rep Power: 245
stupid has disabled reputation
Default

Spoiler for contribution from::


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi

Reply With Quote
  #3  
Old 15th December 2010
HeroesBlue's Avatar
HeroesBlue HeroesBlue is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: jakarta
Posts: 491
Rep Power: 15
HeroesBlue sebentar lagi akan terkenalHeroesBlue sebentar lagi akan terkenal
Default

eww
kren jg
bner sih ap yg dia blg
utan yg kasih dia air bersih n sbg nya
. . .
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:21 AM.


no new posts