Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Save Our Planet

Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th April 2011
basta323's Avatar
basta323VIP basta323 is offline
� Secret Member �
 
Join Date: Dec 2010
Location: Ceriwis
Posts: 3,547
Rep Power: 36
basta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Gurubasta323 is Ceriwis Guru
Default Hapuskan Privatisasi Air, Demi Masa Depan Bumi Kita



Artikel berikut adalah artikel yang saya ikut sertakan dalam Kompetisi Web Kompas Muda dan AQUA. Lebih dari itu, artikel ini saya persembahkan untuk kita semua agar lebih bijak dalam pengelolaan SDA air agar berguna bagi masa depan manusia dan bumi kita.
Air adalah zat yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan es.
Air bersih penting bagi kehidupan manusia. Di banyak tempat di dunia terjadi kekurangan persediaan air. Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebakan kekurangan air, monopolisasi serta privatisasi dan bahkan menyulut konflik.
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Meluasnya konflik air di Indonesia, kerap memicu peluang Indonesia menjadi bagian dari negara yang mengalami kelangkaan air tersebut. Jika akar masalah tidak segera diselesaikan dan model pengelolaan air tidak segera diperbaiki, maka ancaman tersebut akan terjadi.

Penyebaran Kelangkaan Air Di Dunia
Satu definisi yang ironi terdengar saat ini. Di tengah giatnya pemerintah mendongkrak sumber dana dari sektor tambang dan perkebunan, pada saat yang sama sumber daya air kian menyusut. Untuk itu, persoalan air, harus dilihat sebagai fokus kajian persoalan lingkungan.
Praktek salah urus pengelolaan SDA justru bermuara dari kebijakan. Salah satu kebijakan yang menuai kecaman banyak pihak adalah Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA). Sejak lahirnya peraturan tersebut pada tanggal 19 Februari 2004, Peraturan Daerah (Perda) yang terkait privatisasi air kian menjamur. Betapa tidak, beberapa pasal dalam peraturan tersebut memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Akibatnya, hak atas air bagi setiap individu terancam dengan adanya agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dicermati dari UUSDA tersebut. Pertama, UUSDA membuka peluang sebesar-besarnya terhadap privatisasi, baik itu yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan swasta. Privatisasi SDA dengan mudah dapat diperoleh hanya dengan mengantongi izin pemerintah. Parahnya, praktek perizinan selama ini korup dan menyampingkan hak masyarakat.
Kedua, hak masyarakat sekitar hutan yang selama ini mengambil air dari sumber air di wilayahnya kian terancam. Mereka harus rela membagi Air yang selama turun temurun mereka ambil secara gratis untuk kepentingan swasta. Bahkan, bukan tidak mungkin, mereka pun harus membayar, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Fakta hari ini menunjukkan, pemerintah daerah kerap mendongkrak pendapatan asli daerahnya ketimbang kebutuhan masyarakatnya. Dalam hal ini, semakin menunjukkan adanya legitimasi Pelanggaran HAM atas rakyat oleh negara.
Betapa tidak, pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB dalam komentar umum No.15 memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap pasal 11 dan 12 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dimana hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Dengan kata lain jaminan terhadap hak atas air bagi masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah.
Ketiga, ambiguitas peraturan perundang-undangan selama ini kerap menuai penafsiran beragam. Dalam UUSDA, kemungkinan penafsiran lebih diarahkan untuk memperbesar peluang pemberian hak guna usaha atas air. Sikap reaktif pemerintah tersebut telah memunculkan kasus di berbagai daerah, misalnya saja kasus Perda retribusi air Kab Mojokerto Jawa Timur, kasus kelangkaan air untuk irigasi sawah petani akibat usaha bendungan milik swasta di Karawang Jawa Barat, dan lain sebagainya. Di sisi lain, konflik petani Kedung Ombo Jawa Tengah setidaknya menjadi bukti, bahwa usaha swastanisasi tersebut menyengsarakan rakyat.
Selain itu, tanpa disadari, saat ini penghancuran lingkungan berupa pencurian keanekaragaman hayati melalui rezim paten, privatisasi dan komodifikasi air maupun pelayanan sosial menjadikan negara tidak mampu lagi mempertahankan jati diri sebagai pelindung warga negara. Negara menjadi lemah karena jebakan dan intervensi tersebut.
Krisis air adalah dimensi kerusakan ekologis bumi yang paling menyebar, paling sulit dan paling tidak terlihat. Persoalan ini bukan hanya terjadi akibat pertumbuhan populasi, tapi diperparah oleh penggunaan air yang berlebihan. Dalam hal tersebut, manusia telah merusak bumi dan menghancurkan kapasitasnya untuk menerima, menyerap dan menampung air. Pembabatan hutan dan pertambangan telah menghancurkan kemampuan serap yang dimiliki tanah untuk menyimpan air. Hal lain yang tak bisa dipungkiri, meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak telah menyebabkan polusi udara dan perubahan iklim yang menjadi penyebab utamanya banjir dan kekeringan.
Audit kebijakan ekologis ini harus menghormati fungsi lingkungan dan menghormati masyarakat. Untuk itu, gerakan lingkungan ini menjadi relevan mengantarkan perubahan kebijakan lingkungan di sektor air yang lebih baik, ditengah ancaman bagi peradaban manusia dan kelestarian lingkungan saat ini. Semoga!


Water For Better Life..!!!


sumber


__________________
Semoga Ceriwis Makin Rame Ya
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:26 PM.


no new posts