Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, terus berupaya mencegah kepunahan burung kuntul kerbau dan blekok sawah. Hal ini tampak dari penetapan aturan perlindungan hukum bagi tempat tinggal kedua burung air itu. Khususnya, di Kelurahan Rancabolang dan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung.
Kelurahan Rancabolang dan Cisaranten Kidul memang telah lama menjadi habitat burung kuntul kerbau dan blekok sawah. Karenanya, Pemkot Bandung berencana membeli lahan sawah yang kini menjadi tempat singgah burung. Sebab, lahan yang rata-rata terletak dekat rumpun bambu itu berbatasan dengan lahan dan perumahan warga. Nantinya, di lahan itu akan dibuat kolam ikan serta penambahan rumpun bambu untuk mendukung habitat burung.
Pemkot Bandung juga melindungi habitat kedua burung itu dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No.11 Tahun 2005. �Kawasan sekitar 600 meter persegi itu mendapat perlindungan ketat. Siapa pun dilarang merusak tempat tinggal, membunuh, atau memperjualbelikan kedua jenis burung ini. Dendanya bisa mencapai Rp5 juta ditambah sanksi administrasi lainnya,� jelas Walikota Bandung Dada Rosada.
Fungsi Ekologi
Kuntul kerbau (Bubulcus ibis) dan blekok sawah (Ardeola speciosa) adalah burung air yang memiliki fungsi ekologi penting di alam. Menurut Pak Dada, keduanya dapat berperan sebagai penyerbuk aneka jenis tumbuhan dan pemangsa hama pertanian. Selain itu, habitat kedua burung itu pun sangat baik untuk dijadikan kawasan wisata baru. Mengingat, saat ini jumlah burung-burung itu mencapai sekitar 1.000 ekor.