FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Harimau yang mempunyai nama latin Panthera Tigris Sumatra ini termasuk golongan hewan langka. Hewan ini dikenal sebagai golongan kucing terbesar, melebihi berat singa. Keberadaanya hanya sekitar 400-500 dan tinggal di beberapa taman nasional di Sumatra.
Hewan ini tergolong dalam kerajaan hewan Phylum Chordate yaitu hewan yang memiliki susunan syaraf tulang belakang, mamalia karena memiliki kelenjar susu, berbulu dan berdarah panas, karnivora yaitu pemakan daging, masih termasuk dalam keluarga kucing atau disebut juga Felidae. Perdagangan Harimau Harimau dapat mengandung sekitar 103 hari. Harimau biasanya melahirkan 2-3 anak dan paling banyak 6 ekor, berbeda dengan kucing yang dapat melahirkan sampai 8 anak. Harimau sendiri dapat hidup berkisar antara 15-20 tahun. Karena hidupnya yang tak lama itulah, akhirnya harimau saat ini terancam mengalami kepunahan. Hal lain yang dapat mengurangi populasi jumlah harimau adalah perdagangan bebas. Dari 21 kota yang dikunjungi IFAW, sebuah badan Internasional yang menyelamatkan kesejahteraan hewan menyebutkan, 10 kota diantaranya ditemukan mengadakan perdagangan bebas hewan langka ini. 48% tubuhnya dijual sangat bebas, tubuh yang dijual itu meliputi kulit, cakar, opsetan tubuh, atau wujud utuhnya. Biasanya wujud utuh ini diawetkan dan dijual sebagai bahan hiasan dalam rumah. Bagaimana tidak mengalami kepunahan, tubuh harimau sendiri jika dijual sangat menguntungkan, yaitu sekitar 5 � 25 juta. Sedangan taringnya dihargai 400 � 1,1 juta. Sedangkan harimau sangat mudah di dapat. Pemburu tinggal masuk ke dalam hutan , menembak, menyembunyikan buruannya, dan membawa pulang tanpa dapat diketahui siapapun. Padahal menjual bagian tubuh harimau termasuk sebuah tindak Kriminal yang dapat dikenai hukuman penjara, hukuman itu termaktub dalam bagian undang-undangn nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemmnya. Bahwa, setiap orang dilarang untuk menperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Harimau yang Sudah Punah Ada beberapa jenis harimau yang sudah punah, diantaranya adalah: Harimau Caspian. Harimau ini telah punah sekitar tahun 1950. Harimau ini tinggal di kawasan hutan hujan dan beberapa padang rumput di Afganistan, Iran, Mongolia, Turki dan kawasan Russia. Harimau Jawa. Harimau ini pun sudah punah sekitar tahun 1972, mengingat pulau jawa sudah sangat sedikit memiliki hutan, sehingga harimau ini merasa sudah tidak memiliki ekosistem lagi. Dulu ia tinggal di kawasan hutan hujan pulau jawa. Harimau bali. Harimau ini punah sekitar tahun 1973 dan berkeliaran pula di sekitar hutan hujan kepulauan bali. Mengapa harus dilindungi? Mengapa harimau pada umumnya dilindungi? Karena Harimau adalah pemangsa paling puncak dalam rantai makanan. Satwa ini dapat berperan sebagai penjaga dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Ia juga mempunyai peran melindungi kelestarian dan menyelamatkan kehidupan hewan liar lainnya yang pada akhirnya kesejahteraan manusia pun dapat terjaga. Maka dari itu, mulai dari sekarang, mari kita lindungi Harimau Sumatra. Code:
|
![]() |
|
|