
14th April 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Dec 2010
Location: Bandung
Posts: 541
Rep Power: 43
|
|
Undang Undang Tak Ramah Lingkungan
Quote:
Kerusakan lingkungan termasuk hutan atau deforestasi masih tetap menjadi ancaman Indonesia di 2011. Menurut data yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan, laju deforestasi periode 2003-2006 di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.
Bahkan, kalau menilik data yang dikeluarkan State of the World�s Forests 2007 dan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 mencapai 1,8 juta hektar per tahun.
Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan �gelar kehormatan� bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Sementara dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah dan musnah.
Kondisi lingkungan Indonesia yang makin rusak, salah satu penyebabnya diduga karena UU yang dihasilkan justru tak ramah lingkungan. Misalnya UU Minerba, Pengelolaan Sumber Daya Air, Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU pengelolaan hutan.
Direktur Eksekutif Institute Hijau Indonesia, Slamet Daroyni mengatakan, keberadaan undang-undang itu justru mengeksploitasi lingkungan. Akibatkan bencana setiap tahunnya makin banyak. Mulai dari pemanasan global, banjir hingga tanah longsor.
�Kalau melihat dampak lingkungan yang muncul terkait bencana banjir, intensitas longsor, kemudian yang lainnya itu semakin meningkat secara masif. Hal itu menunjukkan tak ada perubahan secara signifikan terkait kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti di Aceh ada 100 lebih ijin pertambangan yang dikeluarkan, begitu pula di Papua. Ini potensi yang bakal menurunkan kualitas lingkungan, yang lebih parah rakyat makin miskin dan bencana makin sering terjadi di Indonesia,� kata Slamet.
Ia menambahkan, perlu ada peraturan turunan berbentuk PP dari revisi UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini diperlukan agar pelaku perusak lingkungan bisa dikenakan sanksi tegas.
|
|