
14th April 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Apr 2011
Location: perkebunan cabe
Posts: 410
Rep Power: 0
|
|
87 Titik penambangan mineral ilegal di Malang
Sebanyak 87 titik usaha penambangan mineral di Kab. Malang berstatus ilegal karena masa berlaku izinnya sudah habis.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab. Malang Budi Iswoyo, mengatakan pihaknya sudah menyurati para penambang itu. Surat itu juga merupakan peringatan pertama bagi mereka untuk segera mengajukan izin eksploitasi.
�Jika sepekan setelah diberikan surat peringatan pemilik usaha pertambangan ternyata tidak menghiraukan, maka kami akan mengirim surat peringatan berikutnya sampai kali ke tiga. Jika sampai kali ke tiga mereka tidak juga mengajukan izin, maka usaha mereka akan kami tutup,� kata Budi Iswoyo di Malang, hari ini.
Dia mengakui, Pemkab Malang sampai saat ini masih belum mempunyai peta pertambangan seperti yang disyaratkan dalam UU Pertambangan. Dengan belum adanya peta pertambangan tidak berarti Pemkab Malang tidak bisa memproses izin usaha pertambangan.
Izin bisa dikeluarkan jika areal pertambangan yang sudah diekploitasi masih sedikit bila dibandingkan seluruh areal pertambangan yang dikuasai penambang.
�Syaratnya lagi, usaha pertambangan tersebut tidak merusak lingkungan. Jika ternyata merusak, walaupun areal pertambangan yang telah dieksploitasi luasannya masih sedikit, bisa langsung kami tutup.�
Jika ternyata areal pertambangan yang dieksploitasi lebih luas daripada areal yang dikuasai penambang, menurut dia, masa bisa diproses. Penerbitan izinnya harus menunggu penerbitan peta pertambangan.
Menurut Budi, agar pengaturan usaha pertambangan tidak vakum selama pembuatan peta pertambangan belum rampung, maka pihaknya berinisiatif mengirim rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detil tata ruang kecamatan (RDTRK) kepada Kementerian ESDM.
|