Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 16th April 2011
volix's Avatar
volix volix is offline
Enthusiast
 
Join Date: Mar 2011
Location: Jakarta
Posts: 2,261
Rep Power: 28
volix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important personvolix is very very important person
Default Hadist: Diam Saat Khutbah Jum�at

MediaMuslim.Info � Di antara syiar Jum�at yang paling besar ialah dua khutbah. Diantara adab orang yang mendengarkannya ialah diam dan mendengarkan khatib selama dua khutbah itu disampaikan, agar dia dapat menyerap nasihatnya dan mengamini doanya. Karena itulah Rasululloh Shallallaahu �alaihi wa Salam memperingatkan berkata-kata ketika khutbah disampaikan, meski dengan ucapan yang singkat. Seseorang yang berkata kepada rekan di sampingnya, �Diamlah!� ketika imam menyampaikan khutbah, berarti dia telah mengucapkan perkataan yang rusak, karena dia melakukan sesuatu yang menafikan perhatian terhadap khutbah.
Naskah Hadist:



عَنْ أَبُوهُرَ يْرَة أَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ إِذَا قُلْتَ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْخُمُعَةِ أَنْصِتْ و َالإِ مَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْ تَ

�Dari Abu Hurairah radhiyallahu�anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu �alaihi wa Salam bersabda, �Jika engkau berkata kepada rekanmu, �Diamlah�, pada Jum�at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak�.�

Penjelasan Lafazh:
Lagha
seperti bentuk ghaza, yang artinya mengucapkan perkataan batil yang tidak ada manfaatnya. An-Nadhar bin Syumail menafsirinya dengan perkataan yang tidak ada pahalanya.
Kesimpulan Hadist:
  1. Kewajiban mendengarkan khatib pada saat Jum�at. Ibnu Abdil-Barr menukil ijma� tentang hukum wajibnya mendengarkan khutbah ini.
  2. Keharaman berbicara ketika mendengarkan khutbah, karena pembicaraan itu menafikan keharusan mendengarkan pada saat itu.
  3. Ada pengecualian untuk masalah ini, yaitu orang yang diajak bicara oleh khatib atau orang yang berbicara dengan khatib, seperti tentang orang yang masuk masjid padahal belum shalat tahiyatul masjid atau seperti kisah Arab Badui yang mengadukan musim kemarau kepada Rasulullah Shalallahu�alaui wa sallam.
  4. Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak dapat mendengarkan khutbah karena jaraknya yang jauh, jika tidak diharuskan diam, tapi dapat melakukan dzikir atau membaca Al-Qur�an. Tapi pendapat ini menimbulkan banyak tanggapan. Adapun orang yang tidak dapat mendengar khutbah tuli, tidak boleh membaca dengan suara nyaring sehingga mengganggu sekitarnya. Dia dapat melakukannya di dalam hati.
(Sumber Rujukan: Taysirul �Allam hadist ke134)

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:41 AM.


no new posts