FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
MediaMuslim.Info � Hadits adalah pensyarah yang menjelaskan kemujmalan (keglobalan) Al-qur�an. Misalnya di dalam Al-qur�an ada perintah untuk mengerjakan sholat, akan tetapi di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana cara mengerjakan sholat. Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan sholat seperti waktu sholat, rukun-rukun sholat, gerakan-gerakan sholat, pembatal-pembatal sholat, dan hukum-hukum lainnya dapat kita temukan penjelasannya di dalam Hadits Rasululloh Shallallahu�alaihi wasallam.
Materi di dalam tulisan ini hanya memfokuskan pembahasan pada istilah-istilah dalam ilmu Hadits. Dengan mengetahui istilah-istilah tersebut semoga dapat membantu kaum muslimin yang belum mengetahui (awam) dalam ilmu Hadits memahami buku-buku karangan para ahlul ilm (ulama). Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat luas dan ilmiah. Oleh karena itu, tidak cukup dengan hanya mengetahui istilah-istilahnya, akan tetapi jika ingin mendalami ilmu ini, seorang tholabul ilm (penuntut ilmu agama) hendaknya membekali dengan ilmu-ilmu ushul terlebih dahulu, seperti bahasa arab (nahwu, shorof, dan balaghoh), Tauhid, Mustholahul Hadits, ushul tafsir, dan ushul fiqh.Semoga tulisan ringkas ini memotivasi kita semua untuk menekuni ilmu agama yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Sehingga kita tidak berbicara mengenai masalah agama ini dengan kebodohan, karena sering kali saya temukan berapa banyak orang-orang bodoh yang berbicara ngawur tentang permasalahan agama tanpa dilandasi dengan ilmu dan pemahaman yang benar. Orang-orang bodoh tersebut dengan sombongnya berpendapat begini dan begitu tentang agama serta menolak kebenaran yang datang dengan hujjah (argumentasi) kepada mereka. Ketahuilah bahwa agama ini diturunkan dengan wahyu dari Robbul �alamin Alloh Azza wa Jalla, dan kita beragama juga dilandasi dengan wahyu (Al-qur�an dan Sunnah), sehingga kita wajib mendahulukan wahyu dibandingkan dengan akal dalam membahas masalah-masalah keagamaan. PENDAHULUAN Pada awalnya Rasululloh Shallallahu�alaihi wasallam melarang para sahabat menuliskan Hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-qur�an. Perintah untuk menuliskan Hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin abdul aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin amr hazm al-alsory untuk membukukan Hadits. Sedangkan Ulama yang pertama kali mengumpulkan Hadits adalah Ar-robi bin sobiy dan Said bin abi arobah, akan tetapi pengumpulan Hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang sohih dengan, dhoif, dan perkataan para sahabat. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-muwatho di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu muhammad abdul malik bin ibnu juraiz, di Syam oleh imam Al-auza i, di Kuffah oleh Sufyan at-tsauri, di Basroh oleh Hammad bin salamah. Kemudian, pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad (seperti musnad Na�im ibnu hammad). Dan pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shohih Bukhori dan Muslim. PEMBAHASAN Ilmu Hadits: Ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. Hadits: Apa-apa yang disandarkan kepada Rasululloh Shallallahu�alaihi wasallam, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah). Sanad: Mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan. Matan: Perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad. PEMBAGIAN HADITS Dilihat dari konsekuensi hukumnya: 1) Hadits Maqbul (diterima): terdiri dari Hadits sohih dan Hadits Hasan 2) Hadits Mardud (ditolak): yaitu Hadits dhoif Penjelasan: HADITS SOHIH: Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini :
HADITS HASAN: Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan soduq (tingkatannya berada dibawah tsiqoh). Soduq: tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqoan-nya. Soduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad. Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqo-an seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqoh. Hukum Hadits Hasan: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah. HADITS HASAN SHOHIH Penyebutan istilah Hadits hasan shohih sering disebutkan oleh imam Thirmidzi. Hadits hasan shohih dapat dimaknai dengan 2 pengertian :
HADITS MUTTAFAQQUN �ALAIHI Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhori dan imam Muslim pada kitab shohih mereka masing-masing. TINGKATAN HADITS SHOHIH
HADIST DHOIF: Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shohih dan Hasan. Hukum Hadits dhoif: tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dhoif kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. |
![]() |
|
|