Hukum mengerjakan ibadah yang bersifat wajib adalah mutlak harus dikerjakan, dan jika kita meninggalkannya maka kita akan mendapat dosa. Sedangkan mengerjakan ibadah yang bersifat sunnah sifatnya adalah anjuran sebagai penambah atau penyempurna ibadah wajib. Jika seorang muslim mengerjakan ibadah sunnah maka tidak hanya mendapatkan pahala tetapi juga memperoleh kesempurnaan nilai atau hakikat ketaatan pada Allah SWT.
Dan jika meninggalkan ibadah sunnah maka tidak diganjar dengan dosa apapun. Sementara jika kita meninggalkan ibadah wajib, ancaman dosa akan menyertai bagi siapapun yang melanggarnya.
Seorang muslim yang hanya mengerjakan ibadah sunnah dan meninggalkan ibadah wajib dapat diilustrasikan bahwa Ia akan mendapat pahala dari ibadah sunnah yang dikerjakan namun Ia juga akan mendapat dosa dari kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya.
Semoga bermanfaat Kawan
Sumber: Lazuardi website, Dunia Islam, Ngobraz