
Jakarta - Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) mengaku lega dan langsung bersyukur atas
kemenangannya memperebutkan kembali TPI dari pihak PT Berkah Karya Bersama. Mendengar kabar itu, Tutut langung mengucapkan 'Alhamdulillah'.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh saat ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2011).
"Kemarin sekitar setengah 2 siang saya melaporkan ke Ibu Tutut kalimat pertama yang terlontar adalah Alhamdulillah kita bisa juga memenangkan gugatan ini," jelas Harry.
Harry mengatakan, dia juga sudah menyampaikan bahwa pihak Berkah akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut.
"Dia (Tutut) berkata kalau kamu ingat percayalah kebenaran akan terungkap. Waktu 2005 saya tidak diperbolehkan ajukan langkah hukum oleh Ibu Tutut. Yang dibolehkan adalah saya memberikan pengaduan, somasi, dan surat cinta. Seperti itu bukan langkah hukum. Sebenarnya langkah hukum itu yang terakhir," tukas Harry.
Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. "Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," paparnya.
Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.
Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNCTV.
sumber:
http://www.detikfinance.com/read/201...-lega?f9911013