Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Pangkat kepegawaian yang belum terpenuhi jadi penyebab ditundanya pelantikan Fahmi Idris dan Anggito Abimayu sebagai wakil menteri. Bila usulan kenaikan pangkat telah disetujui, segera mereka akan resmi masuk struktur KIB II.
"Kalau usulan kenaikan terpenuhi dan dia naik pangkat, ya bisa dilantik. Lebih cepat, akan lebih cepat efektik masuk dalam kabinet," kata Mensesneg Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta (6/1/2010).
Sesuai dengan aturan berlaku, posisi wakil menteri bisa dijabat oleh PNS karier yang berpangkat 1A. Sedangkan hasil pemeriksaan CV menunjukkan Anggito dan Fahmi belum memenuhi syarat tersebut sehingga akhirnya pelantikan sebagai wakil menkeu dan wakil menkes ditunda.
"Kita tidak mau menabrak aturan itu. Kalau ditabrak artinya kan kita melanggar aturan yang kita buat sendiri," jelas Sudi.
Menyinggung waktu pembatalan yang baru diberitahukan pada yang bersangkutan pagi tadi, menurut Sudi itu bukanlah mendadak. Sebab selama ini memang status Anggito dan Fahmi belum resmi calon wakil menteri, tapi hanya kandidat.
"Tidak ada yang mendadak. Apa kita pernah umumkan si A dan B calon menteri? Kan belum," ujarnya.