3 Alasan Bupati Aceng Tak Terima Putusan MA

Konpers Bupati Aceng di Bandung
Bandung -Aceng Fikri tetap belum terima putusan mahkamah agung ( ma ). rupanya ada tiga alasan mengapa aceng menampik putusan instansi peradilan paling tinggi di indonesia tersebut.
pertama, sistem di dprd garut cacat hukum. ada perubahan ( bagian pansus ) dari ppp itu tanpa paripurna, kata eggi sudjana, kuasa hukum aceng, di hotel grand royal panghegar, bandung, kamis ( 24/1/2013 ) malam.
harusnya, sambung dia, sistem penggantian bagian pansus disahkan melalui paripurna. namun paripurna tidak dikerjakan dprd.
alasan ke-2, paripurna hasil kerja pansus digelar dengan terbuka. waktu itu massa kontra aceng apalagi berjubel di area sidang. ini menyangkut sidang norma, harusnya tertutup, mengapa lantas terbuka ? cetusnya.
demonstran yang datang di area sidang bikin gaduh, merubah, serta menghimpit dprd supaya hasil ( sidang cocok dengan hasrat demonstran, jelas eggi.
alasan ketiga, kubu aceng mengantongi surat pernyataan dari beberapa kiai, ketua mui garut, ketua komunitas ulama garut, serta sebagian pihak lain. pernyataan yang dibikin 3 januari 2013 itu diisi pernyataan dprd lakukan pemalsuan sinyal tangan.
daftar ada yang ada waktu pansus menghendaki pandangan beberapa ulama masalah masalah aceng, jadikan pansus sebagai bukti dukungan pelengseran aceng oleh beberapa ulama. apalagi ada sinyal tangan yang dipalsukan atas nama h iip.
disini jelas ( dprd ) sudah lakukan kebohongan, tutur eggi.
pihaknya lalu telah melaporkan dprd garut ke polres garut atas dugaan pemalsuan tersebut. bukti laporan itu apalagi telah diserahkan ke ma pada 26 desember supaya jadikan pertimbangan didalam pengambilan ketentuan. namun ini tidak sedikit lalu lantas perhatian ( ma ), tuturnya.eggi lalu menegaskan bila putusan ma tidak otomatis bikin aceng lengser. karena ada sistem yang perlu ditempuh. bila selanjutnya aceng lengser, pihaknya dapat menggugat ma, mendagri gamawan fauzi, dprd garut, apalagi presiden. keseluruhan gugatan meraih rp 5 triliun.