Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu 2kg ke Kaltim
Balikpapan, - Petugas paduan bea serta cukai balikpapan beserta direktorat reserse narkoba polda kalimantan timur, menggagalkan peredaran 2, 08 kg senilai rp 4 miliar ke kalimantan timur dari mumbai, india. seorang warga balikpapan, fs ( 33 ), diamankan serta ditetapkan tersangka oleh petugas.
petugas beroleh info ada pengiriman sabu dari india, melewati perusahaan layanan ekspedisi. petugas mendapatkan keraguan pada paket kiriman berbentuk piston mesin kendaraan. untuk menunjukkan keraguan ada sabu didalam piston itu, petugas mesti mengebor piston tersebut.
modus pengiriman ini tergolong canggih. kami mesti mengebor untuk meyakinkan isi piston mesin itu. nyatanya benar sabu, kata kepala kantor pengawasan serta service bea cukai ( kppbc ) jenis madya pabean b balikpapan djanurindro wibowo, didalam info resmi pada wartawan di balikpapan, kamis ( 24/1/2013 ).
seorang warga balikpapan, fs ( 33 ), yang dapat mengambil paket sabu yang terbungkus 12 plastik serta ada di piston mesin kendaraan itu, diamankan petugas. paket tersebut tercantum identitas pengirim dari mumbai, india, atas nama noori deep, gagan garima complex 3rd floor no 301.
kami pernah sangsi untuk membongkar. namun dengan langkah mengebor selanjutnya kami dapat menunjukkan keraguan, 12 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 2. 008 gram, tutur djanurindro.
paket itu ditujukan pada seorang warga balikpapan nama sudirman di jl amd 36 sungai ampal, sumber rejo, balikpapan, tambahnya.
masalah tersebut saat ini diserahkan serta dikerjakan direktorat reserse narkoba polda kalimantan timur untuk penyelidikan selanjutnya lantaran dianggap kuat tersangka fs, tidak bekerja sendiri untuk mengatasi kiriman paket besar sabu itu.
tersangka fs yang digelandang ke mapolda kalimantan timur, terancam jeratan uu 17 th. 2006 perihal kepabeanan serta uu 35/2009 perihal narkotika, dengan ancaman optimal hukuman mati, penjara seumur hidup dengan denda optimal rp 10 miliar.