Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa setiap warga Jakarta yang telah berkeluarga harus memiliki surat nikah. Hal ini bertujuan agar setiap anak yang dilahirkan memiliki akte kelahiran yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Kami tidak ingin lagi ada orang yang tidak punya KTP, tidak punya KK, tidak punya akte lahir, termasuk surat nikah yang harus ada isbat. Nah ini lagi kami garap dengan Biro Dikmental," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, usai menghadiri pernikahan massal di Gedung Mohamad Sanusi Center (MSC) di kawasan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (24/5/2013).
Menurutnya, banyak di kalangan warga Jakarta yang masih belum sesuai dengan hukum perkawinan yang pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga banyak anak-anak yang tidak bisa mendapatkan akte kelahiran.
"Kalau sudah begitu, yang rugi ya anaknya. Dia bisa menjadi korban bagaimana repotnya mengurus administrasi kedepannya," tandasnya.