JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Kepala Bareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi mengatakan Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka terkait kasus video mesum.
Lantas apa yang menyebabkan kedua artis tersebut belum ditahan? "Nggak ada namanya kasihan. Apa semua harus ditahan,kan nggak. Di KUHP juga kan nggak diwajibkan,"jelas Kabareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi, via telepon, Jum'at (9/6/2010).
Pasal apa saja yang dijeratkan kepada kedua artis tersebut setelah menjadi tersangka? "Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP,"kata Ito.
Pasal 282 dan Pasal 55 tersebut mengenai perbuatan asusila. Salah satu alasan mereka tidak ditahan karena kedua pasal tersebut hukumannya tidak sampai 5 tahun.