Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th March 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Terbukti Korupsi Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun

Terbukti Korupsi Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun






Serang - Mantan Wali Kota Cilegon Tb. Aat Syafa'at divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini. Dia bersalah dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga "trestle" Pelabuhan Kubangsari senilai Rp. 49,1 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang membacakan putusan secara bergantian menyatakan terdakwa Aat Syafa'at telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan berlapis yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 7,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan apabila tidak ada harta benda diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan demikian, putusan tersebut 2,5 tahun lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 400 juta subsider lima bulan kurungan, serta membayar UP senilai Rp. 7,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Demikian terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim diketuai Poltak Sitorus, SH dengan penuntut umum dari pihak KPK di PN Serang. Sementara Aat didampingi penasihat hukumnya Tb. Sukatma, Roni Hartawan dan rekan.

Seusai mendengarkan putusan, setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terdakwa Aat menyatakan menerima putusan. �Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Saya tidak akan mengajukan banding,� ujarnya singkat.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:15 AM.


no new posts