Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st April 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Syarat 30 Persen Kuota Perempuan, Hanura Kritisi Kualitas Caleg

Syarat 30 Persen Kuota Perempuan, Hanura Kritisi Kualitas Caleg









Jakarta - KPU mensyaratkan tiap parpol harus penuhi minimal 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan. Ketua DPP Hanura Saleh Husin, menilai tak ada masalah dengan syarat itu, pihaknya hanya mempertanyakan kualitas caleg yang diusung.

"Saya kira semua partai politik untuk memenuhi kuantitas kuota 30 persen perempuan tidak akan ada masalah termasuk Hanura, yang jadi masalah justru kualitasnya terutama di tingkat kabupaten," kata ketua DPP Hanura Saleh Husin, dalam pesan singkat, Senin (1/4/2013).

Apalagi menurutnya, di daerah terpencil minat perempuan untuk menjadi caleg masih sangat rendah. "Akibatnya untuk memenuhi kuantitasnya guna memenuhi aturan tersebut maka dilakukan asal comot tanpa memperhatikan kualitasnya," lanjutnya.

"Dan bisa dibayangkan tiba-tiba pada Pemilu nanti justru mereka yang terpilih karena sistemnya terbuka maka produk yang dihasilkan di parlemen pun tentu kualitasnya akan menurun pula," kata Sekretaris fraksi Hanura itu.

Sehingga menurut Saleh, syarat minimal 30 persen perempuan itu tak bisa dipaksakan untuk tingkat Kabupaten/Kota terutama daerah terpencil.

"Jadi jangan kita sama ratakan semua daerah sama minat perempuan yang mau jadi caleg, coba lihat terutama kabupaten-kabupaten terpencil," kritiknya.

Aturan syarat parpol harus memenuhi minimal 30 persen perempuan di semua tingakatan dapil menuai pro kontra. Aturan yang dituangkan dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 itu memberi sanksi bagi parpol yang tak memenuhi syarat yakni dibatalkan pada dapil tersebut.

Komisi II menilai aturan itu tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang Pemilu. Sehingga Komisi II merekomendasikan agar aturan itu diubah kembali oleh KPU.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:36 AM.


no new posts