Rapat Paripurna Akan Sahkan Aturan Peliputan Bagi Wartawan di DPR
Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna pukul 10.00 WIB. Agendanya ada 4, salah satunya penyempurnaan aturan peliputan di DPR.
Menurut agenda rapat paripurna yang diperoleh detikcom dari anggota komisi I DPR Nurul Arifin, Selasa (2/4/2013), paripurna digelar pukul 10.00 WIB.
Ada 4 agenda utama di rapat paripurna kali ini. Antara lain Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2012.
Lantas mengenai Laporan Kom XI mengenai hasil pembahasan uji kelayakan calon Gub BI, dilanjutkan pengambilan keputusan. Kemudian Laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan Calon Hakim Konstitusi, dilanjutkan pengambilan keputusan.
"Agenda keempat, laporan BURT mengenai hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers, dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Nurul.
Sejumlah pasal mengenai aturan peliputan di DPR diatur di tatib DPR. Tatib disiapkan oleh Ketua BURT DPR Marzuki Alie bersama eks Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Salah satunya mengatur perizinan peliputan rapat penting di komisi-komisi harus diajukan 7 hari sebelumnya. Juga menyangkut etika dan kesopanan media, serta aturan-aturan lainnya.