WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Jaksel
Jakarta - Warga negara Pakistan Ali Rehmat ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan. Dia diamankan karena memberikan data dan keterangan palsu dalam penulisan izin di visa.
"Ali Rehmat diduga berikan keterangan palsu saat mengajukan izin tinggal. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa Kunjungan dengan sponsor awal Amaris Hotel Senen," kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Maryoto dalam keterangannya , Selasa (9/4/2013).
Maryoto menjelaskan, pada 21 Maret lalu, Ali mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan melalui seseorang bernama Wahyu ke Kanim Jaksel, dengan sponsor PT. Al Razaq Resources.
"Di surat permohonan PT. Al Razaq Resources disebutkan bahwa Ali Rehmat tinggal di Apartemen Paradise Blok C1-A1 Jl P. Antasari-Jakarta Selatan," tutur Maryoto.
Namun, pada 28 Maret 2013 petugas Imigrasi dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel mendatangani Apartemen itu. Di lokasi, didapatkan pernyataan dari RETA (Tenan Relation Officer Apt. Paradise-red) bahwa tidak ada blok C1-A1 tetapi yang ada Blok C1A.
"Dan Ali tidak pernah tinggal di Apartemen Paradise tersebut. Hasil pemeriksaan, Ali diduga melanggar pasal 123 a UU 6/2011 tentang Keimigrasian berikan data palsu," tutur Maryoto. Belum diketahui, apakah Ali akan dideportasi atau tidak.