
Saat ini, pengelolaan pompa pintu air di wilayah DKI Jakarta dikelola oleh tiga pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Kamis 4 Juli 2013, seharusnya pengelolaan pompa pintu air hanya dikelola pada satu manajemen. Pengelolaan satu manajemen dimaksudkan agar pada saat terjadi lonjakan volume air yang menyebabkan banjir, bisa dikontrol oleh satu instruksi.
"Pompa milik pusat mau kami ambil, tapi tertulisnya masih dalam proses. Semuanya kami ambil biar manajemennya jelas. Yang swasta juga mau kami ambil," ujar Joko Widodo.
Jokowi, begitu sapaannya menuturkan, nantinya semua pompa yang ada di Jakarta langsung berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum.
Kalau pengelolaannya dibagi tiga bisa repot dan terjadi saling tumpang tindih. Menurut dia, untuk menghindari itu semua, rumah manajemennya harus satu.
"Nanti kalau ada rob menyalahkan pusat, terus pusat nanti menyalahkan DKI. Kemudian, DKI menyalahkan swasta. Nanti tidak ada lah yang seperti itu. Semua tanggung jawab di PU," ucap
Jokowi.
Untuk diketahui, saat ini jumlah pompa air di seluruh DKI mencapai 627 unit yang tersebar di 165 titik, dengan kapasitas 416,51 meter per detik.