Hasil tes lebohongan lewat mesin
lie detector menegaskan pengakuan yang dibuat-buat dalam insiden yang dikatakan sebagai tindak pemerkosaan terhadap seorang wartawati sebuah jaringan di gang sepi di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/6) pukul 19.30 WiB.
"Hasil tes
lie detector, kami dapatkan keterangan dia bohong," ungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKB Herry Heryawan, di Jakarta, Selasa (9/7).
Dia menambahkan, keterangan yang diberikan oleh saksi CK lewat tes kebohongan pun mengungkap hal yang sama. Bahwa, sejumlah poin penting pengakuannya terkait pengakuan itu mengungkap adanya kebohongan.
Saat ditanya mengenai validitas hasil uji kebohongan, Herry menyatakan keabsahannya sebagai fakta kasus. Ini didapat setelah adanya verifikasi pula hasil uji kejujuran itu kepada keduanya. "Hasil uji kebohongan ini bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
CK sendiri merupakan rekan sekantor korban yang mengantarkan sang wartawati melewati gang sepi itu. Jalur itu merupakan jalan tembus dari Jl Utan Kayu, lokasi kantornya, ke Jl Pramuka, tempat penjemputan oleh suami wartawati.
Sang wartawati mengaku ada perkosaan yang disertai penganiayaan di gang setelah ditinggal CK. Sedangkan CK mengakui tak mengantar korban hingga ujung gang.
Sementara, ada pula bukti luka lebam pada wajah korban, penyidik menduga ada kekerasan tanpa perkosaan dari CK ke korban ketika itu.
Namun, sang wartawati diduga menutupi pemukulan itu dengan alibi pemerkosaan untuk membiaskan hubungan istimewa antara dirinya dan CK dari suaminya, A. "Soal itu, masih kami selidiki lebih jauh," tutupnya.