Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd September 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Anda Korban Penipuan Modus Undian Telkomsel? Hubungi Nomor Ini

ERESIA FELISIANI
Polisi menunjukkan rekening para penipu undian berhadiah dari PT Telkomsel.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih mengembangkan jumlah korban penipuan melalui SMS dan telepon, dengan modus menang undian dari PT Telkomsel.Penipuan dilakukan 17 tersangka yang diringkus polisi di Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Para pelaku kami tanya, lupa sudah berapa banyak korban yang ditipu. Sudah berapa lama beraksi, tersangka juga belum bicara, masih dalam pengembangan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/9/2013).
Slamet menuturkan, dari tiga korban yang melapor ke Polda Metro Jaya, yakni Rakhmat Wibowo, Hesty Mulyati, dan Charlie Rahardja, total jumlah kerugian sekitar Rp 24 juta, dengan masing-masing kerugian berkisar antara Rp 5 juta-Rp 12 juta.
"Kami rasa korbannya pasti banyak. Jadi, bagi masyarakat yang pernah jadi korban, segera hubungi Polda Metro Jaya di call center 081513566635 dan 085284248610," papar Slamet.
Diberitakan sebelumnya, 17 penipu melalui SMS dan telepon bermodus menang undian dari PT Telkomsel, diringkus Kamis (22/8/2013) pukul 18.00 WIB, dari tiga rumah di Perum BIP Telaga Kahuripan Parung, Bogor, Jawa Barat.
Mereka diringkus berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, pada Mei-Juli 2013
Tak hanya meringkus 17 tersangka, yakni IA (33), AR (21), KH (27), A (28), R (44), D (19), AY (34), BI (29), UH (34), R (21), IF (21), IW (24), HS bin AR (27), HS bin AH (39), SA (20), MN (41), dan KS (37), polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa 49 ponsel berbagai merek, 44 kartu ATM, 11 buku yellow pages, 30 SIM card, tujuh buku rekening, dan satu buku panduan transfer.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP mengenai penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Reply With Quote
  #2  
Old 4th September 2013
tokomaspry's Avatar
tokomaspry tokomaspry is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Aug 2013
Posts: 320
Rep Power: 12
tokomaspry mempunyai hidup yang Normal
Default

ternyata jaman sekarang sikap waspada masih kalah dengan sifat ingin memperoleh kesenangan dengan jalan pintas
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:36 PM.


no new posts