
ERESIA FELISIANI
Polisi menunjukkan rekening para penipu undian berhadiah dari PT Telkomsel.
Penyidik Subdit Jatanras
Polda Metro Jaya masih mengembangkan jumlah korban penipuan melalui SMS dan telepon, dengan modus menang undian dari PT Telkomsel.Penipuan dilakukan 17 tersangka yang diringkus polisi di Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Para pelaku kami tanya, lupa sudah berapa banyak korban yang ditipu. Sudah berapa lama beraksi, tersangka juga belum bicara, masih dalam pengembangan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/9/2013).
Slamet menuturkan, dari tiga korban yang melapor ke Polda Metro Jaya, yakni Rakhmat Wibowo, Hesty Mulyati, dan Charlie Rahardja, total jumlah kerugian sekitar Rp 24 juta, dengan masing-masing kerugian berkisar antara Rp 5 juta-Rp 12 juta.
"Kami rasa korbannya pasti banyak. Jadi, bagi masyarakat yang pernah jadi korban, segera hubungi
Polda Metro Jaya di call center
081513566635 dan
085284248610," papar Slamet.
Diberitakan sebelumnya, 17 penipu melalui SMS dan telepon bermodus menang undian dari PT Telkomsel, diringkus Kamis (22/8/2013) pukul 18.00 WIB, dari tiga rumah di Perum BIP Telaga Kahuripan Parung, Bogor, Jawa Barat.
Mereka diringkus berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, pada Mei-Juli 2013
Tak hanya meringkus 17 tersangka, yakni IA (33), AR (21), KH (27), A (28), R (44), D (19), AY (34), BI (29), UH (34), R (21), IF (21), IW (24), HS bin AR (27), HS bin AH (39), SA (20), MN (41), dan KS (37), polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa 49 ponsel berbagai merek, 44 kartu ATM, 11 buku yellow pages, 30 SIM card, tujuh buku rekening, dan satu buku panduan transfer.
Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP mengenai penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara