
13th May 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
|
|
3 Motif Penumpang KRL Naik ke Atap Gerbong
Quote:
Jakarta - Operasi penertiban selama ini tidak mampu mengurangi jumlah penumpang yang nekat naik ke atap gerbong KRL Jabodetabek atau disebut penumpang tiban. Setidaknya ada tiga motif yang menyebabkan penumpang sulit menghilangkan perilaku membahayakan tersebut.
"Ada tiga jenis penumpang tiban. Pertama, yang suka menghindar dari kewajibannya sebagai penumpang untuk membeli tiket. Kedua, mereka merasa bangga berada di atas, bahkan memberikan perlawanan saat diberi perhatian dan peringatan oleh petugas. Ketiga, mereka punya tiket, tapi memaksakan diri naik di atap kereta," tutur Humas Daops I PT KAI Mateta Rizalul Haq dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/5/2011).
Mateta mengatakan, jumlah penumpang tiban seakan tidak berkurang meski operasi penertiban gencar dilakukan sejak 10 Mei lalu. Namun, ia memastikan bahwa pihak PT KAI akan tetap melakukan upaya penertiban demi menjaga keselamatan penumpang.
"Tapi kita tetap berupaya menginformasikan bahwa hal ini untuk mengingatkan akan keselamatan sesuai dengan Undang-Undang untuk menjaga penumpang sampai tujuan," ujarnya.
Mateta menuturkan, operasi yustisi yang digelar terhadap penumpang yang naik di atas atap KA telah berhasil menjaring sejumlah orang. Pada 10 Mei berhasil ditangkap 47 orang, lalu pada 11 Mei ditangkap 25 orang, dan pada 12 Mei ditangkap 26 orang.
"Kebanyakan anak-anak tanggung," ucap Mateta.
Terhadap penumpang yang berhasil dijaring ini, pihak KAI akan melakukan pembinaan lisan kemudian meminta mereka membuat pernyataan, lalu diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, Mateta menyatakan pihaknya hanya sebatas memberi sanksi denda jika si penumpang tidak memiliki tiket. Menurutnya, pihak KAI tidak memiliki kewenangan untuk memproses hukum para penumpang tersebut.
"Yang punya kewenangan pidana, sesuai pasal 207 UU Nomor 23 Tahun 2007 itu polisi. Kalau sanksi pidana kita tidak berwenang. Tapi kalau ditangkap masih orang yang sama, ya itu akan diteruskan ke pihak berwenang untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 183 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada: (a) di atap kereta; (b) di lokomotif; (c) di dalam kabin masinis; (d) di gerbong; atau (e) di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Kemudian pada pasal 207 diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.
|
sumber
|