Jakarta - Kejahatan perbankan sebenarnya dapat dicegah melalui undang-undang. Namun, DPR selaku badan legislasi yang membuat UU diisi oleh para penjahat.
"Sebenarnya kejahatan perbankan dapat dicegah melalui UU. Namun isinya Senayan itu kan juga para penjahat, bagaimana mungkin penjahat buat aturan untuk menangkap penjahat itu sendiri," kata pengamat politik Hermawan Sulistyo.
Hal ini disampaikan Hermawan usai menghadiri seminar bertajuk "BLBI dan korupsi masa kini" di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/5/2011).
Ia mencontohkan adanya penjahat BLBI yang sering berkeliaran dan bertemu Presiden di Istana. "Ini kan menunjukkan ada yang salah pada Republik ini masa penjahat seperti itu bisa berkeliaran di acara yang diadakan oleh Istana," ujarnya.
Ketika ditanya dugaan indikasi larinya uang kejahatan korupsi ke parpol, Hermawan juga berpendapat banyak tokoh-tokoh 'kontroversial' nyantol ke partai dalam rangka untuk dekat dengan kekuasaan dan mengeruk uang rakyat melalui parpol.
"Jadi akhirnya sekarang ini banyak parpol yang mencuri di tikungan demi kepentingan mereka dan mengkadali rakyat sehingga keadaannya dapat dilihat bagaimana sebenarnya parpol itu tidak ada yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Mereka berubah menjadi partai yang mengkadali rakyat dapat dilihat kapasitas dan produktivitas mereka dalam proses legislasi. Pasti tidak ada yang beres," papar dia.
Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan pembenahan penegakan hukum melalui institusinya yaitu Kepolisian.
"Apabila institusi penegakan hukum seperti Kepolisian sudah dibenahi, saya yakin institusi lain seperti kejaksaan dan KPK ikut bersih dan bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Hermawan.
sumber