Login to Website

Login dengan Facebook

 

Closed Thread
Thread Tools
  #1  
Old 22nd July 2010
SetanBrekele's Avatar
SetanBrekele
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: Hotest Hell
Posts: 933
Rep Power: 0
SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!SetanBrekele hobinya dikasih cabe!
Default Negara Legalkan Perkosaan Anak!

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Pemantau Hak Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, serta pemerhati anak lainnya mendesak agar Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 untuk laki-laki.

Jika tidak, maka dapat dikatakan bahwa negara telah melegalkan praktek pemerkosaan terhadap anak. Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pemantau Hak Anak, Atarini Arna dalam diskusi Hari Anak Nasional bertajuk "Perkawinan Anak Kepentingan Siapa?" di Jakarta, Rabu (22/7/2010).

Menurutnya, usia 16 tahun yang ditetapkan sebagai usia minimal untuk melakukan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan, masih tergolong usia anak menurut Konvensi Hak Anak. "Dalam Undang-undang, perkawinan harus kehendak bebas dan persetujuan orang yang mau kawin. Kehendak bebas dan persetujuan kan hanya bisa disebut orang dewasa," katanya.

Untuk itulah, negara didesak agar mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak, maka negara dinilai gagal melindungi hak anak. "Negara lalai, abai, dan gagal melindungi hak anak, karena mengeset batasan umur perkwinan, 16 dan 19 dengan begitu negara ini melegalisir perkosaan anak. Dan itu tidak diubah sampai hari ini, shingga praktek-praktek ini makin menggila," katanya.

Praktek perkawinan anak di Indonesia tersebut, kata Atarini diperkuat dengan praktek kultural masyarakat yang mendorong orangtua mengawinkan anaknya. "Ada pemahaman dari masyarakat di Jatim kalau anakmu itu dilamar pertama kali tidak diberikan, seumur-umur tidak akan ada yang melamar. Celakanya, dilamar pertama kali umur 12, 13, itu tidak dikendalikan Pemerintah," tuturnya.

Dengan demikian Atarini juga menyampaikan agar Pemerintah memberikan pendidikan publik sehingga praktek kultural tersebut tidak terus subur.

Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.22.20310788

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:


  #2  
Old 22nd July 2010
boss's Avatar
boss
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Dec 2009
Location: Jogja
Posts: 3,598
Rep Power: 26
boss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessedboss is blessed
Default

Wah perlu dilakukan kajian ulang tuh ndan, biar gak makin banyak pelanggaran
  #3  
Old 22nd July 2010
IamaFreeMan's Avatar
IamaFreeMan
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: Di mana aj deh ndan, terserah aj
Posts: 534
Rep Power: 17
IamaFreeMan is a Good manIamaFreeMan is a Good manIamaFreeMan is a Good manIamaFreeMan is a Good man
Default

Memang sebaiknya tuh batasan umur dalam tuh undang2 direvisi aj, terlalu kemudaan soalnya umur 16 :courage:
Sponsored Links
Space available
Closed Thread

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts