
8th April 2011
|
 |
Ceriwis Addicted
|
|
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
|
|
Asyik Pesta Sabu, Bupati Teluk Wondama dan Istri Ditangkap
Quote:
Jayapura: Aparat Kepolisian Resor Manokwari, Provinsi Papua Barat, menangkap Bupati Teluk Wondama Alberth Torey bersama istri keduanya, saat sedang mengonsumsi shabu di rumah pribadinya pada Jumat (1/4) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Wachyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Jayapura, Jumat (1/4), mengakui adanya penangkapan salah seorang pejabat negara di Provinsi Papua Barat itu.
Dia mengatakan, penangkapan Bupati Teluk Wondama bersama istri keduanya, Viviani Adriani, oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita.
''Bupati Teluk Wondama ditangkap di rumahnya di Manokwari, saat sedang asyik mengisap shabu bersama istri keduanya,'' kata Wachyono.
Pada saat penangkapan, katanya, Alberth Torey dan Viviana sedang menggunakan narkoba jenis shabu.
Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, pihak Polres Manokwari mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak dua paket kecil dengan berat bersih 0.89 gram, tiga alat hisap (bong), almunium foil dan korek api gas.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Manokwari beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan, sebelum polisi memproses lebih jauh kasus tersebut, dalam waktu kurang dari 2x24 jam akan melapor ke Presiden mengingat pelaku adalah seorang pejabat negara.
Wachyono menambahkan, Albert Torey akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan berkisar 4 - 12 tahun penjara.
Selain itu, juga Pasal 114 ayat satu UU tersebut yang menyebutkan, seseorang tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, jadi perantara, menukar atau serahkan narkotika golongan satu , dengan ancaman 5-20 tahun.
Serta Pasal 116 Ayat satu menyebutkan, seseorang tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan untuk digunakan orang lain, diancam hukuman 5-15 tahun.
"Albert Torey telah menjalani tes urine dan hasilnya positif. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan masih ada sejumlah orang yang terlibat," tambahnya.
Sementara informasi yang dihimpun Media Indonesia, Albert Torey saat ini tidak berada di sel tahanan Polres Manokwari. Sejak pagi dinihari, Albert Torey telah meninggalkan Mapolres Manokwari.
"Kami cek di Polres Manokwari, tapi kata polisi di sana Albert Torey tidak ada," ujar seorang sumber yang dihubungi Media.
|
source
jangan sampai deh
|