DENPASAR- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi dua jurnalis asal Australia yang kedapatan melanggar izin keimigrasian.
"Mereka menggunakan visa kunjungan (visa on arrival), tetapi mereka di sini kedapatan sedang melakukan peliputan berita," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali I Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Jumat (7/3/2014).
Kedua jurnalis tersebut, yakni Daniel William Sutton, pemegang paspor nomor N9165845 yang diketahui sebagai reporter Channel Australia dan Nathan Mark Richter, pemegang paspor nomor N7106563.
Daniel kedapatan tengah melakukan peliputan berita dan pengambilan gambar secara langsung, sedangkan Nathan didapati tengah melakukan kegiatan fotografi.
Mereka kedapatan tengah melakukan peliputan terhadap terpidana bebas bersyarat Schapelle Leigh Corby pada hari Rabu (5/3) sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotering Nomor 14, Kuta, Bali. "Kegiatan itu untuk kepentingan komersial media-media di Australia dengan cara menjual berita atau foto dengan mendapatkan uang, sedangkan izin imigrasi menggunakan visa kunjungan saat kedatangan," ucapnya.
Dua jurnalis itu baru tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada hari yang sama, yakni Rabu 5 Maret 2014.
Visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang digunakan oleh kedua warga negara itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan jurnalisme atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan yang bersifat bekerja.
Kata Adnyana, mereka melanggar Pasal 122 Huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi rencananya menjadwalkan akan mendeportasi Nathan dan Daniel menuju Australia siang ini pukul 13.00 Wita