Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 31st March 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default SBY: Kita Bebaskan 176 WNI dari Hukuman Mati, Itu Bukan Angka yang Kecil

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, hingga saat ini sudah ada 176 warga negara Indonesia, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terbebaskan dari hukuman mati di negara lain.

"Selama ini, sudah berhasil kita bebaskan dari hukuman mati sebanyak 176 orang. Itu bukan angka yang kecil, mengingat tidak mudahnya memberikan ampunan pada satu orang saja," kata Presiden SBY di Semarang, Minggu (30/3/2014), seperti dikutip dari Antara.
Hal tersebut dikatakan Presiden di sela pertemuan dengan perwakilan keluarga dari empat TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Gumaya Semarang.
Empat TKI tersebut, yakni Satinah asal Kabupaten Semarang; Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat; Siti Zaenab asal Bangkalan Madura; dan Karni asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Presiden menjelaskan, mereka yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati itu rata-rata terlibat kasus pembunuhan dan narkoba. Meski demikian, ia mengakui masih ada 246 WNI lagi yang masih terancam hukuman mati di negara lain. Sampai sekarang pemerintah RI terus memohonkan pemaafan dan pengampunan dari hukuman.
"Inilah tugas berat yang kami emban, tetapi ikhlas semua demi rakyat Indonesia," katanya.
Untuk kasus Satinah, SBY mengaku sudah menulis surat lagi kepada Raja Arab Saudi untuk memohonkan pengampunan bagi Satinah. Tim juga sudah berangkat ke Arab Saudi.
Sebetulnya, kata Presiden, Satinah akan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2011. Akan tetapi, tiga kali surat yang dikirimkan Pemerintah RI berhasil menunda pelaksanaan eksekusi selama tiga tahun ini.
"Masih kami upayakan lagi agar betul-betul dilakukan pengampunan. Perundingan diyat (ganti rugi kematian) sedang kami lakukan. Alhamdulillah dari sebelumnya hukuman mati mutlak berubah menjadi 'qishas'," katanya.
Perihal kasus Siti Zaenab, kata Presiden, terjadi pada tahun 1999 ketika era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, pemerintah sudah meminta pengampunan.
"Namun, belum dibebaskan dari hukuman mati. Menunggu salah satu putra almarhum akil balig, menunggu pernyataan mau memaafkan atau tidak. Sampai sekarang memang belum memaafkan secara resmi," katanya.
Demikian pula dengan permasalahan yang menimpa Tuti Tursilawati dan Karni, SBY mengatakan bahwa Pemerintah melakukan hal yang sama, yakni memohonkan ampunan dan pembebasan dari hukuman mati.
"Sebab, wajib hukumnya bagi saya, sebagai pemimpin warga negara ini, menyangkut warga negara kita. Apa pun kesalahannya, saya memohon dibebaskan dari hukuman mati," kata SBY.


Reply With Quote
  #2  
Old 1st April 2014
blade110 blade110 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Feb 2014
Posts: 159
Rep Power: 0
blade110 mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by tokoobatjawa View Post
sebagai kepala nengara wajib melindungi warga nya, cuma kalu dia membunuh harus di hukum. soo di tolong dari hukuman pancung cuma di indonesia tetap di adili sesuai hukum indonesia. biar NEGARA TIDAK DI ANGGAP PELINDUNG PEMBUNUH
bener juga ya





Bila kamu tahu arti cinta, unsur air apa, Hidrogen H, atau Oksigen O2, yg bisa hilangkan dahaga?

Last edited by blade110; 1st April 2014 at 10:28 AM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:26 PM.


no new posts