Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th April 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Bawaslu: Soal Lampung, Presiden SBY Tidak Melakukan Pelanggaran Pemilu

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat berkampanye di Stadion Deltras Sidoarjo, Sabtu (5/4/2014).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana pemilu, terkait penggunaan fasilitas negara saat berkampanye di Lampung dan Palembang. Keputusan tersebut diambil pada Senin (7/4/2014) malam.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Senin malam. Nelson mengatakan, Bawaslu juga melibatkan personel kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian atas dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan kesimpulan diambil berdasarkan klarifikasi terhadap jajaran Sekretariat Negara.

Jajaran Sekretariat Negara, kata Nelson, telah memberikan keterangan soal fasilitas yang melekat terhadap SBY sebagai presiden. Rujukannya, sebut dia, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
"Itu semua dibiayai APBN karena ini menyangkut masalah martabat sebagai kepala negara. Presiden, Ibu Ani (Istri SBY, Kristiani Herawati Yudhoyono), Sekretaris Jenderal PD (sekaligus putra SBY, Edi Baskoro) itu juga dibiayai negara," kata Nelson.

Menurut Nelson, ada pula keterangan dari Sekretariat Negara bahwa SBY telah meminta penganggaran fasilitas presiden yang melekat dipisahkan dari keuangan partai sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mengatakan, Bawaslu juga telah meminta Partai Demokrat menyampaikan penggunaan fasilitas melekat presiden itu dalam laporan dana kampanye tahap kedua paling lambat diserahkan pada 24 April 2014.

Sebelumnya diberitakan, SBY bertolak ke Lampung pada 26 Maret 2014 setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski untuk kampanye. Saat berangkat ke Lampung dan Palembang, sejumlah menteri turut pula dalam rombongan SBY. Namun, saat SBY mengenaan jaket partai, para menteri tersebut memisahkan diri dari rombongan SBY.


Reply With Quote
  #2  
Old 8th April 2014
blogjunior92 blogjunior92 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Gusnan View Post
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat berkampanye di Stadion Deltras Sidoarjo, Sabtu (5/4/2014).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana pemilu, terkait penggunaan fasilitas negara saat berkampanye di Lampung dan Palembang. Keputusan tersebut diambil pada Senin (7/4/2014) malam.

"Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Senin malam. Nelson mengatakan, Bawaslu juga melibatkan personel kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian atas dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan kesimpulan diambil berdasarkan klarifikasi terhadap jajaran Sekretariat Negara.

Jajaran Sekretariat Negara, kata Nelson, telah memberikan keterangan soal fasilitas yang melekat terhadap SBY sebagai presiden. Rujukannya, sebut dia, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
"Itu semua dibiayai APBN karena ini menyangkut masalah martabat sebagai kepala negara. Presiden, Ibu Ani (Istri SBY, Kristiani Herawati Yudhoyono), Sekretaris Jenderal PD (sekaligus putra SBY, Edi Baskoro) itu juga dibiayai negara," kata Nelson.

Menurut Nelson, ada pula keterangan dari Sekretariat Negara bahwa SBY telah meminta penganggaran fasilitas presiden yang melekat dipisahkan dari keuangan partai sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mengatakan, Bawaslu juga telah meminta Partai Demokrat menyampaikan penggunaan fasilitas melekat presiden itu dalam laporan dana kampanye tahap kedua paling lambat diserahkan pada 24 April 2014.

Sebelumnya diberitakan, SBY bertolak ke Lampung pada 26 Maret 2014 setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski untuk kampanye. Saat berangkat ke Lampung dan Palembang, sejumlah menteri turut pula dalam rombongan SBY. Namun, saat SBY mengenaan jaket partai, para menteri tersebut memisahkan diri dari rombongan SBY.
ada ada ajah nih...

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:58 AM.


no new posts