FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Pengurus Partai Demokrat Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan pemalsuan surat. Andi menilai pelaporan dirinya ini janggal mengingat surat keputusan yang diperkarakan tersebut telah keluar sejak 2009 silam. "Dilaporinya Februari 2010, sekarang sudah setahun lebih. Selain itu, laporannya kan kalau Februari 2010 terlalu jauh," papar Andi di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Kramat Raya, Sabtu (28/5/2011) malam. Andi juga mengatakan jika terjadi pidana dalam Pemilukada, maka terdapat batasan waktu untuk memprosesnya secara hukum. Sedangkan yang dilaporkan MK, lanjutnya, sudah kadaluarsa. Nurpati menyatakan kasus itu terjadi pada tahun 2009. Dalam aturan Undang-undang Pemilu, sengketa pemilihan prosedurnya haruslah melalui Badan Pengawas Pemilu dan kemudian dari Bawaslu barulah ke kepolisian. Kemudian, pidana Pemilu itu memiliki masa kadaluarsa. "Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya," terangnya. Sebelumnya Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh Mahkamah Konstitusi. Dugaan pidana itu dilakukan Andi Nurpati terkait putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Nurpati diduga memalsukan putusan MK terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Berdasarkan penuturan Ketua MK Mahfud MD, kasus bermula dari munculnya surat MK palsu tanggal 14/8/2009 yang digunakan oleh KPU untuk tentukan kemenangan Dewi Limpo. Kemudian MK membuat surat yang benar & asli tanggal 17-8-2009, surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati. "Tapi saat ambil keputusan akhir KPU tetap gunakan surat palsu karena Andi Nurpati tak menyampaikan surat asli MK itu," jelas Mahfud kepada detikcom, Jumat (24/5/2011). Menurut Mahfud, MK telah menegaskan kalau surat yang dipakai KPU salah. Namun ternyata KPU tetap menggunakan surat MK palsu sebagai bahan rujukan. sumber |
#2
|
|||
|
|||
![]()
lagi2 kejadian begini -.-"
ga maju2 ni bangsa ke gitu mulu. |
#3
|
|||
|
|||
![]()
itulah indonesia,..,
yang aneh2 mesti bakl muncul,., apalagi kasus seperti ini,. ![]() |
#4
|
|||
|
|||
![]()
yang benar pasti akan terkuak..
|
#5
|
|||
|
|||
![]()
masrakat cuma bisa nonton..
|
#6
|
|||
|
|||
![]()
paling kasusnya menguap bgtu aja lagi...
capedeh.. ![]() |
#7
|
||||
|
||||
![]()
pengalihan ISU ato apa nih
pusing dah liat negara ini ![]() |
#8
|
||||
|
||||
![]()
hahaha janggal kenapa ya ndan
pas nikmati uang asoy-geboy aja ya ndan ![]() |
![]() |
|
|