FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Investasi dan Keuangan Segala tentang Investasi dan keuangan dikupas disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) tidak semua kerugian diberikan ganti rugi. Ada beberapa pengecualian yang perlu sekali kita ketahui supaya tidak terjadi salah pengertian. Adapun Pengecualiaan Khusus tersebut antara lain :
1. Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas : a. harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan b. harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur c. harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air d. polusi atau kontaminasi e. penciutan, penguapan, kehilangan berat f. perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian, barang antic g. tanah termasuk lapisan atas 2. Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh : a. keterlambatan, kehilangan pasar b. ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya,muslihat atau kepalsuan c. Kebocoran sambungan, kerusakan mekanik atau elektrikal e perubahan suhu atau kelembaban 3. Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas biaya : a. pembetulan material yang cacat Quote:
|
![]() |
|
|