|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Saat ini satu lagi WNI asal Pontianak Utara selain Hiu bersaudara tengah menanti hukuman mati di Malaysia. Kabar ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. Menurut Cornelis, WNI itu bernama Tina dan masih di bawah umur. "Ada satu yang vonisnya sama, dan kami baru tahu tentang itu," kata Cornelis di Pontianak seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/11). Cornelis menambahkan, Tina kemungkinan bisa terbebas dari jerat hukuman mati karena usianya di bawah umur. Tina diamankan polisi diraja Malaysia karena terlibat kasus pembunuhan majikannya enam tahun silam. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, Sri Martini, dari Biro Hukum Setda Kalbar, menambahkan, berbelitnya proses hukum terhadap warga asing membuat keputusan diambil tidak bisa cepat. "Untuk Tina, sekarang keluarganya tengah dicari agar permasalahannya jelas," ujar dia. Dari pihak orang tua Tina sendiri enggan mengungkapkan pernyataan sebab khawatir akan ada kesalahan dalam mengirim anaknya bekerja di Negeri Jiran. Menurut Sri, Tina sebenarnya tidak mau bekerja lagi. Namun majikan Tina yang merasa sudah membayar mahal tidak mau merugi sehingga memaksa Tina bekerja lebih keras. Cornelis menambahkan, dengan banyaknya kasus sejenis, maka kerja melalui jalur legal sangat disarankan. "Jangan karena ingin kerja di Malaysia, main hantam saja," ujar Cornelis. Dampak terburuknya, orang yang bersangkutan akan menjadi korban perdagangan manusia. "Kami tidak melarang bekerja di luar negeri, asal melalui jalur yang benar dan resmi," kata dia. Ia pun berupaya agar Tina mendapat keringanan hukuman. Dan jika memungkinkan, ia bisa segera dibebaskan. Sumber |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|