Login to Website

Login dengan Facebook
Mau Beriklan di Ceriwis? Klik disini

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 18th December 2014
al91's Avatar
al91
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Asuransi untuk direktur & komisaris perusahaan (directors and officers liability)

Asuransi Tanggung jawab Hukum Direktur dan Officer (D & O) Dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

PRODUK INI MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI DIREKTUR DAN KOMISARIS PERUSAHAAN TERHADAP :
  1. Pencemaran nama baik secra lisan maupun tertulis (Libel and Slander)
  2. Pelanggaran hak kekayaan intelektual (Intellectual Property)
  3. Tuntutan dari karyawan (Employment Practice Liability)
  4. Jaminan untuk anak perusahaan (Automatic Cover for Subsidiaries)
  5. Anak perusahaan yang sudah tutup (Subsidiary Run-off Cover)
  6. Penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang (Official Investigations and Enquiries)
  7. Pemisahaan hak-hak masing-masing tertanggung (Severability and Non-imputation)
  8. Jaminan untuk para ahli waris (Estates and Legal Representatives)
  9. Tambahan periode pelaporan klaim (Additional Reporting Period)
  10. Pinjaman pembayaran klaim dan biaya perkara (Advance Payment of Defense Costs).

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?
  1. Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.

RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DI JAMIN?
  1. Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan
  2. Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
  3. Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak penanggung pada saat penutupan.
  4. Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya.
  5. Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari persentase tertentu dan mempunyai hak voting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%).
  6. Dan lain-lain seperti tertera di dalam polis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi Tanggung Gugat dapat menghubungi Gaby di nomor 08567177306 atau Sharon di nomor 082198207682. atau kunjungi www.mitracaonline.com

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts